Pariwisata

Program Certification SDM Pariwisata Mulai Direalisasi

JAKARTA – Program Certificate of Tourism Human Resources and Competency Based Standards telah dilakukan kick off pada 2 September 2022 oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di ASTON Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jakarta.

Certificate of Tourism Human Resources and Competency Based Standards adalah program unggulan Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan yang menggunakan Dana PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) dari World Bank.

Saat kick off, pelaksana program Service Certification SDM Pariwisata Tahun 2022 dipercayakan kepada pihak ketiga, yaitu PT Surya Abadi Konsultan (PT. SAK) sebagai penyedia jasa pelaksanaan program atau PCO.

Dan pada saat yang sama, telah dilakukan Memorandum of Understanding (MOU) antara PT SAK sebagai PCO dengan 34 LSP yang terverifikasi.

PT SAK yang ditunjuk sebagai Program Manager dan dibantu oleh beberapa tenaga administrasi, keuangan, dan teknis, telah memverifikasi 40 LSP. Hasilnya, 34 LSP telah dinyatakan layak untuk melakukan uji kompetensi di 6 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), yaitu Danau Toba (Sumut), Wakatobi (Sultra), Labuan Bajo (NTT), Lombok (NTB), Borobudur -Yogya-Prambanan (Yogya & Jateng), dan Bromo-Tengger-Semeru (Jawa Timur).

Selanjutnya, tim PCO melakukan koordinasi terhadap 34 LSP untuk mengajukan jadwal pelaksanaan uji kompetensi, dengan mencantumkan tanggal pelaksanaan, Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan jumlah kuota peserta sesuai skema bidang dan pedoman umum yang berlaku.

Adapun pelaksanaan uji kompetensi, pertama telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 di DPP- Borobudur -Yogya-Prambanan (Yogya & Jateng) sebanyak 200 peserta (4 kuota) dan diadakan di Kota Yogyakarta.

Sebagai upaya untuk merealisasikan Program Service Certification SDM Pariwisata Tahun 2022, PT SAK mendorong 34 LSP untuk melaksanakan uji komptensi yang dimulai bulan September sampai bulan Nopember 2022.

Target yang harus dipenuhi di tahun 2022 pada awalnya ditetapkan sebanyak 18.000 orang. Sementara tahun 2023 berjumlah 27.000 orang. Totalnya 45.000 orang. Namun demikian, pada akhir Oktober 2022 telah direvisi dari target 18.000 peserta menjadi 27.000 peserta di tahun 2022, sementara target tahun 2023 menjadi 18.000 peserta.

Adapun realisasi yang telah dicapai dari target 27.000 peserta selama periode bulan September-November 2022 pada 6 (enam) Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) adalah sebagai berikut;

No DPP Target 2022 Realisasi Capaian (%)
1. Danau Toba 4.250 3.550 84%
2. Borobudur-Yogya-Prambanan 6.950 6.350 91%
3. Bromo-Tengger-Semeru 5.700 5.400 95%
4. Lombok 3.650 3.400 93%
5. Labuan Bajo 3.750 3.300 88%
6. Wakatobi 2.700 2.350 87%
Total: 27.000 24.350 90.2%

Tabel di atas cukup mewakili wilayah bagian tengah dan barat di Indonesia. Bagian timur Indonesia target serapan sertifikasi SDM di bidang pariwisata lebih kecil jumlahnya, padahal sektor pariwisata di wilayah tersebut memiliki potensi yang baik. Misalnya Labuan Bajo, memiliki potensi menyerap tenaga kerja hotel bertaraf internasional seperti JW.Marriot, pemandu wisata, termasuk wisata selam dan sebagainya.

Secara kuantitatif, dibutuhkan ke depan ketersediaan asesi yang unggul dan tersertifikasi, serta kualitas asesor yang memberikan uji kompetensi perlu di dorong lebih banyak dengan membandingkan angkatan kerja di sektor Pariwisata.

Adapun berdasarkan pada pencapaian realisasi di atas, jika dikaitkan dengan Tujuan dan Sasaran yang dicapai terhadap Rekomendasi Program dan pengaruh bagi Pengembangan Wisata di Indonesia adalah sebagai berikut;

• Tujuan & Sararan:
• Mempercepat pengakuan industri dan sektor terhadap tenaga kerja pariwisata bersertifikat kompetensi
• Memfasilitasi calon tenaga kerja/tenaga kerja Pariwisata untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui suatu uji kompetensi oleh LSP
• Mengoptimalkan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP yang berorientasi pada permintaan industri terhadap tenaga kerja berkompeten yang memiliki sertifikat kompetensi
• Memfasilitasi kerjasama LSP dengan dunia usaha/industry dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi
• Rekomendasi Program:
• Mempercepat pengakuan industri, untuk dilakukan pendekatan pada manajemen yang bergerak di industri pariwisata, untuk membuat kebijakan dengan mempersyaratakan sertifikat kompetensi sebagai persyaratan “wajib” dipenuhi oleh tenaga kerja yang akan melamar.
• Mapping sdm yang bekerja di bidang pariwisata, mendorong seluruh manajemen yang bergerak di industri pariwisata (semua bidang), untuk melakukan mapping seluruh karyawan yang sudah bekerja untuk mengetahui tenaga kerja yang belum tersertifikasi kompetensi.
• Mapping calon asesi, mendorong LSP agar menjalin kerjasama strtaegis jangka Panjang dengan asosiasi industri dan lembaga pendidikan pariwisata di masing-masing DPP, untuk menjamin ketersediaan calon asesi yang akan dilakukan uji kompetensi.
• Data base calon asesi, mendorong setiap setiap LSP yang telah dipercaya melakukan uji kompetensi, memiliki data calon asesi yang dibutuhkan.
• Perluasan Bidang uji kompetensi, diusulkan agar dapat memperluas bidang kompetensi untuk pelaksanaan tahun anggaran 2023.
• Pengembangan Wisata di Indonesia tantangan ke depan;

Pada tataran internasional terdapat kesepakatan hasil konferensi KTT ASEAN di Jakarta pada tahun 2011 tentang profesionalisme SDM pariwisata yang tertuang dalam MRA bidang pariwisata kawasan ASEAN.

MRA merupakan sebuah aturan dalam upaya saling mengakui kualifikasi kompetensi tenaga profesional pariwisata negara‐negara ASEAN. MRA untuk saling pengakuan memerlukan beberapa harmonisasi yaitu standar kompetensi yang setara dankualifikasi, sistem pelatihan berbasis kompetensi dan dan sistem sertifikasi.

BNSP (2014) bahwa MRA ASEAN profesional pariwisata akan menyediakan mekanisme untuk kesepakatan tentang kesetaraan prosedur sertifikasi pariwisata dan kualifikasi di ASEAN.

Agar profesional pariwisata asing untuk diakui oleh negara‐negara anggota ASEAN lainnya dan untuk memenuhi syarat untuk bekerja di negara tuan rumah, mereka perlu memiliki sertifikat kompetensi pariwisata yang valid dalam jabatan pariwisata tertentu sebagaimana yang dikeluarkan oleh Tourism Professional Certification Board (TPCB) di negara anggota ASEAN. Skema pengakuan kompetensi tenaga kerja pariwisata antar Negara‐negara ASEAN

Bentuk MRA bidang pariwisata yaitu adanya saling pengakuan standar kompetensi ASEAN Common Competence Standards for Tourism Profesional (ACCSTP), kurikulum bersama yang wajib diterapkan dalam PBK Common ASEAN Tourism Curriculum (CATC) dan kualifikasi Bersama ASEAN Qualification Regional Framework (AQRF) (GIZ, 2014).

ACCSTP, CATC, AQRF dibentuk berdasarkan kompetensi dan tidak mutlak dari pendidikan dari seseorang. Sehingga tenaga kerja pariwisata Indonesia yang SLTA ke bawah memiliki peluang untuk bekerja di negara‐ negara ASEAN, tentunya harus memiliki sertifikat kompetensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *