Daerah

Polemik Tanah di Kawasan Jati Padang Utara Jakarta Selatan Tidak Ada Kaitannya dengan Achmad Azran

JAKARTA-Titik terang polemik permasalahan tanah di Kawasan Jati Padang Utara, RT 09 RW 02, Jakarta Selatan akhirnya mulai terkuak. Tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran yang selama ini dihembuskan di berbagai platform sosial media.

“Salah sasaran malah Bang Achmad Azran yang dijadikan kambing hitam. Tolonglah ini jangan dipolitisir,” ujar Mantan Ketua RT, Sulaeman. Kata Sulaeman semua permasalahan ini secara hukum sudah jelas di notaris.

“Makanya saya bingung kenapa disebut nama bang Azran, toh memang itu tanah bukan milik Bang Azran, dan semua legalitasnya ada, urusan ini juga sudah diserahkan juga ke notaris. Yang menempati tempat itu secara hukum memang harus meninggalkan tempat tersebut, secara aturan memang harus pergi, ini timbul drama saja karena ada ibu-ibu menangis, ibu-ibu itu juga kita perhatikan dan akomodir. Tolong lah urusan ini jangan dipolitisir,”ujar Sulaeman lagi.

 

Ketika ditanya milik siapa tanah tersebut?Sulaeman mengatakan tanah tersebut dimiliki oleh pemilik yang sah adalah PT Panca Permata Harapan

“Dan juga sudah diberikan dana kerohiman yang memberikan penerima kuasa dari PT yang diwakili oleh saya sendiri sebagai penerima tugas dari pihak Notaris selaku penerima kuasa dari pihak perusahaan,”beber Sulaiman.

“Saya harap, urusan ini jangan melebar ke mana-mana, sekarang kami juga terus memperhatikan, mendampingi para pemukim yang belum meninggalkan tempat, lagian secara aturan mereka juga kan melanggar, kita masih sangat baik dan bijak melakukan ini,” ujar pria yang juga biasa disapa Bang Oboy itu.

Oboy juga menambahkan, untuk surat legalitas juga sudah sangat lengkap, sudah teruji keabsahannnya. “Warga di tanah itu juga tahu kalau mereka numpang, terus untuk apa menanyakan surat-surat, bukan hak warga yang menumpang yang menanyakan surat-surat, semua sudah di notaris dan sesuai prosedur,” ujar Bang Oboy.

Lebih lanjut Oboy mengatakan, bahwasannya warga yang menempati di lahan ini juga tidak dipungut biaya sewa lahan sepeserpun karena ini bentuk kepedulian. “Kita terhadap warga sini berusaha memfasilitasi warga karena kemanusiaan tapi ketika lahan ini sudah akan digunakan oleh pemilik aslinya, ya mohon dimengerti dan bisa segera pindah,”ujar Bang Oboy

Sementara itu, Ketua RT saat ini, Prihartono mengatakan, sengketa tanah itu sudah clear. Secara hukum warga yang menempati juga sudah harus pergi karena sesuai aturan.

“Tidak ada yang namanya sengketa, tanah ini bukan tanah sengketa, ini lahan dimiliki oleh perusahaan dan sudah terdaftar secara sah dan meyakinkan dengan kepemilikan surat-surat yang terlegitimasi. Terkait sekiranya adanya berita di luar yang sedang ramai akhir-akhir ini itu tidak benar adanya, baik dari tindakan pungutan atau lain sebagainya, bahkan warga setempat pun juga sudah menerima dana kerahiman dari pengurus daerah setempat untuk menghargai keberadaan mereka, selain itu juga sudah siap meninggalkan lahan,”ujarnya.

Seperti diketahui, puluhan kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan Jati Padang Utara, Jakarta Selatan akan digusur setelah menempati lahan sejak 1997–1998. Saat itu banyak keluarga menempati tanah yang bukan miliknya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *