Sidang ke-2 Judicial Review UU Minerba, LKBH FHUI Gugat Pasal Perizinan dan Kepemilikan Hasil Produksi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua perbaikan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Senin (3/11/2025).
Judicial review ini dilayangkan kelompok mahasiswa FHUI, perwakilan masyarakat lokal, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terdampak tambang, diwakili secara hukum oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sidang perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut Kepala LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, permohonan ini berfokus pada dua pasal utama yang dianggap sebagai “jantung” dari permasalahan tata kelola sumber daya alam Indonesia, yaitu Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba.
“Kedua pasal ini secara fundamental mereduksi makna “dikuasai oleh negara” sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” terangnya.
Dijelaskannya, secara sederhana, Pasal 92 bukan hanya norma kepemilikan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan output logis dari Pasal 35 yang lebih dahulu mengubah penguasaan negara menjadi perizinan administratif.
“Ketika negara hanya berperan sebagai penerbit izin, maka konsekuensinya logis, hasil tambang berpindah tangan. Karena itu, dua pasal ini membentuk satu rezim privatisasi yang utuh,” ujarnya.
Mengenai permohonan Pasal 35 ayat (1) (Rezim Perizinan), Aristo menjelaskan jika pemohon menilai bahwa ketentuan yang menyatakan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan “perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”, mereduksi peran negara menjadi sekadar fungsi administratif dan pemberi izin, bukan sebagai pengelola substantif.
“Hal ini melanggar asas kekeluargaan dan menghilangkan kontrol negara atas cabang produksi strategis,” ujarnya.
Untuk permohonan Pasal 92 (Kepemilikan Hasil Produksi), Aristo menyebut pasal ini memberikan hak “memiliki” mineral atau batubara yang telah diproduksi sepenuhnya kepada pemegang izin setelah membayar iuran dan pajak.
“Pemohon berargumen bahwa ini adalah bentuk privatisasi nilai ekonomi sumber daya alam yang memutus rantai tanggung jawab negara untuk menggunakannya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.
Ia menambahkan, para Pemohon mengajukan tuntutan alternatif (Inkonstitusionalitas Bersyarat), dan mendesak MK untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penguasaan negara atas pertambangan harus dilakukan melalui skema Kontrak/Kerjasama Pengelolaan Sumber Daya Alam oleh Negara.
“Dan Pasal 92 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Hak Milik atas hasil produksi tetap berada di bawah penguasaan negara dan diatur melalui skema Bagi Hasil Produksi atau Mekanisme Lain yang Menjamin Dominasi Keuntungan Negara,” katanya.
Ia menyatakan, perwakilan masyarakat terdampak, seperti nelayan Yudi Amsoni dari Belitung Timur dan sekretaris MHA Matano Sharon dari Luwu Timur, menegaskan bahwa kerugian yang dialami berupa pencemaran lingkungan, hilangnya mata pencaharian, hingga konflik sosial, adalah dampak aktual dan faktual dari lemahnya kontrol negara yang difasilitasi oleh pasal-pasal yang diuji ini.
“Permohonan ini bertujuan agar Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang bersejarah dengan mengembalikan fungsi negara sebagai Pemilik dan Pengelola Substantif atas sumber daya mineral dan batubara, demi mewujudkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.(*)
