Politik

Pelayanan Urus DPTb Untuk 9 Kategori Berakhir, Begini Kata PPK Curug

TANGERANG– Pelayanan pindah memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan bagi 9 kategori resmi berakhir hari ini, Senin, 28/10/2024.

 

Berdasarkan 9 kategori tersebut, diantaranya bertugas ditempat lain, sedang rawat inap, terjadi bencana alam, menjadi tahanan, disabilitas di panti sosial, dalam rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, sedang tugas belajar, hingga pindah domisili.

 

Hal tersebut ditegaskan oleh M. Nurdin, anggota PPK Curug pokja Sidalih.

 

“Ya, pelayanan pindah memilih untuk 9 kategori berakhir. Sudah dibuka sejak 22 September hingga 28 Oktober 2024,” ucap Nurdin.

 

Lebih lanjut, Nurdin mengungkapkan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar.

 

“Sebenarnya pemilh tersebut sudah terdata di salah satu TPS, namun karna alasan tertentu, dirinya tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat ia terdaftar, sehingga perlu urus pindah memilih,” ujarnya.

 

Ketika di konfirmasi, Nurdin belum bisa memberikan rekap data jumlah DPTb yang terdaftar di Kecamatan Curug setelah pelayanan berakhir.

 

“Kami akan menyinkronkan data dengan yang ada di KPU Kabupaten, karna pemilih mengurus pindah memilih bukan hanya di PPS atau PPK saja,” ucap Nurdin.

 

Nurdin juga menyebut, untuk mengurus pindah memilih, masih ada kesempatan sampai H-7 pelaksanaan Pilkada, namun syaratnya lebih dipangkas hanya untuk 4 kategori.

 

“Jangan khawatir, pelayanan pindah memilih masih dibuka sampai 20 November 2024. Namun, terbatas hanya untuk 4 kategori saja,” ucapnya.

 

Diakhir, ia juga menghimbau kepada masyarakat diluar Kecamatan Curug namun pada saat hari pemungutan suara berada di Kecamatan Curug agar segera mengurus pindah memilih sehingga terdaftar sebagai DPTb.

 

“Bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan karna alasan tertentu tidak bisa mencoblos di tempat terdaftar, silahkan urus pindah memilih mendatangi sekretariat PPS atau PPK,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *