Ekonomi & BisnisInternasionalPolitik

BAP DPD RI Turun ke Papua Barat, Bang Azran Kawal Pengaduan Masyarakat Suku Besar Sebyar

JAKARTA — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Besar Sebyar (LPMS-Sebyar), Kabupaten Teluk Bintuni.

Kunjungan kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23–26 September 2026, dengan agenda utama pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, LPMS-Sebyar, serta BP Berau Ltd/Tangguh LNG.

Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran atau Bang Azran, yang merupakan anggota BAP DPD RI, akan turut mengawal proses pendalaman pengaduan masyarakat tersebut.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026) pukul 10.00–12.00 WIT di Kantor Gubernur Papua Barat, Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Pengaduan masyarakat Suku Besar Sebyar mencakup sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2006 hingga 2025. Di antaranya terkait hak ekonomi dan sosial masyarakat adat, kompensasi sumur migas, kompensasi wilayah tangkap atau zona terlarang, Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Participating Interest (PI) 10 persen, program sosial dan CSR, pembangunan perumahan masyarakat adat, transparansi informasi, serta perlindungan hak ulayat.

Bang Azran menegaskan bahwa kunjungan kerja BAP DPD RI harus menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak dan memeriksa persoalan berdasarkan dokumen serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang paling penting adalah mendengar semua pihak secara terbuka. Kita ingin setiap persoalan diperiksa berdasarkan dokumen, data dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan, tetapi di sisi lain kita juga harus memastikan setiap kesimpulan memiliki dasar yang jelas,” kata Bang Azran.

Menurutnya, persoalan masyarakat adat Sebyar memiliki dimensi yang cukup kompleks karena bersinggungan dengan DBH migas, PI 10 persen, kompensasi, program sosial perusahaan, serta hak ulayat. Karena itu, setiap komponen harus dipisahkan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih atau penghitungan ganda.

“DBH, PI 10 persen, kompensasi, CSR dan hak ulayat memiliki mekanisme serta dasar hukum masing-masing. Karena itu harus dibuka satu per satu. Kita ingin ada kejelasan mengenai apa yang sudah dipenuhi, apa yang masih menjadi persoalan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Bang Azran.

Dalam dokumen BAP DPD RI disebutkan, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 10 September 2025, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Proyek Tangguh telah memberikan penerimaan negara sekitar Rp168 triliun selama 2009–2022 serta investasi sosial lebih dari Rp600 miliar.

Kementerian ESDM juga menyampaikan DBH gas tahun 2022 sekitar Rp2,55 triliun untuk Provinsi Papua Barat dan sekitar Rp655 miliar untuk Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu, sisa kompensasi masyarakat adat Sebyar sebesar Rp32,4 miliar disebut telah dilunasi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada 2022.

Sementara itu, realisasi penyaluran DBH SDA Migas Kabupaten Teluk Bintuni pada 2025 tercatat sekitar Rp396,75 miliar untuk gas bumi dan Rp14,07 miliar untuk minyak bumi.

Namun, BAP DPD RI menilai masih diperlukan rekonsiliasi data dan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan hubungan antara penerimaan daerah, program perusahaan, kompensasi, serta manfaat yang secara nyata diterima masyarakat Sebyar.

Karena itu, dalam kunjungan kerja tersebut BAP DPD RI akan meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan mengenai status berbagai pengaduan yang disampaikan masyarakat.

BAP juga akan menggali informasi mengenai penggunaan DBH migas dan dana Otonomi Khusus, manfaat PI 10 persen, tata kelola BUMD, program CSR, kompensasi zona terlarang, pembangunan perumahan masyarakat adat, hingga ketersediaan satu data penerima manfaat masyarakat adat.

Bang Azran mengatakan proses tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan sepihak, melainkan memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama untuk menjelaskan posisi dan dokumen masing-masing.

“BAP DPD RI hadir untuk memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti menjadi dokumen. Kita ingin ada tindak lanjut yang konkret, ada pihak yang bertanggung jawab, ada batas waktu yang jelas, dan pada akhirnya masyarakat mendapatkan kepastian atas persoalan yang mereka sampaikan,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini selanjutnya diharapkan menghasilkan kesepakatan strategis sebagai bahan penyusunan rekomendasi BAP DPD RI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan terkait.

Bagi Bang Azran, perlindungan masyarakat adat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, serta akuntabilitas pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Prinsipnya sederhana, setiap hak masyarakat harus memiliki kepastian. Kalau memang sudah dipenuhi, tunjukkan dokumennya. Kalau masih ada yang belum selesai, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya. Dengan cara itu, persoalan bisa diselesaikan secara transparan, terukur dan tidak diwariskan menjadi konflik baru,” pungkas Bang Azran.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *