Nasional

Polsek Dukuh Pakis Rilis Pelaku Curanmor yang Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

SURABAYA – Kapolsek Dukuh Pakis, Surabaya, Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., memimpin press rilis ungkap kasus curanmor sebuah sepeda motor yang pelakunya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, di Mako Polsek Dukuh Pakis, Kamis (8/12/2022).

Kapolsek Kompol Irfan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

“Pada hari Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, datang melapor seorang perempuan bernama Sundari (35) ke SPKT Polsek Dukuh Pakis Jl.Dukuh Kupang Barat XVI/ 6 – 9 Surabaya. Ia melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di tempat kos di Jl.Pradah Kalikendal V Surabaya,” terangnya.

Menurut Kompol Irfan, motor tersebut diketahui hilang saat korban akan berangkat kerja.

“Dengan berbekal laporan dan berbagai informasi yang di dapat di TKP, Anggota Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan pencarian dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Ipda Aman Hasta Subagya,” jelasnya.

Dengan arahan dari Kapolsek, Kanit Reskrim dan anggotanya langsung bergerak untuk mengungkap kasus curanmor ini.

“Tepat pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil menemukan dan menangkap pelaku Nur (18), saat nongkrong di sebuah Warkop di Putar Jaya,” katanya.

Kompol Irfan menambahkan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Kapolsek.(*)

Sumber: Humas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *