Gerak Cepat Tangani Laporan, Polsek Dukuh Pakis Ungkap Kasus Penganiayaan
SURABAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Dukuh Pakis, Surabaya, melakukan gerak cepat saat menerima laporan penganiayaan dari masyarakat. Dalam hitungan menit, laporan yang diterima Senin (12/12/2022), diselesaikan saat itu juga. Laporan yang diterima pukul 08.00 WIB, diselesaikan Unit Opsnal Reskrim sekitar pukul 08.20 WIB dengan menangkap pelaku.
Menurut Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., gerak cepat tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/226 /XII/2022/SPKT/Polsek Dukuh Pakis/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 12 Desember 2022
“12 Desember 2022, kita mendapatkan laporan mengenai penganiayaan dengan korban seorang wanita. Untuk menunjang program kerja Prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan keamanan, Unit I Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHP,” katanya.
Dijelaskannya, TKP penganiayaan berada di Jl. Gunungsari, Surabaya. Pelapor adalah RSE, Perempuan, umur 21 tahun, yang beralamat Jl Gunungsari Surabaya. Ia melaporkan AS (45), warga Jl Keputran Panjunan Surabaya.
“Berdasarkan keterangan yang kita dapat, Senin 12 Desember 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka AS dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong,” tutur Kapolsek.
“Tindakan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 2 sampai 3 kali dengan menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan luka berdarah pada hidung korban,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, tersangka diamankan di Polsek Dukuh Pakis guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kompol Irfan, Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, yaitu KD (20), warga Jl. Gunungsari, dan EH (42) warga As Polsek Dukuh Pakis Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya.
Sumber: Humas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya
