Penasihat Hukum Richard Arief Muljadi Minta Dibebaskan, Sebut Tuntutan Jaksa Keliru
JAKARTA — Perkara dugaan penggelapan yang menjerat Richard Arief Muljadi memasuki tahap pembelaan. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang senilai Rp7,79 miliar, tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, Kamis (20/8/2026).
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim membebaskan Richard dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Tim hukum menilai tuntutan JPU mengandung sejumlah kekeliruan mendasar, baik terkait hubungan hukum maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Setidaknya terdapat empat pokok utama yang menjadi dasar pembelaan Richard.
Pertama, tim penasihat hukum menilai hubungan hukum Richard dengan PT Aditya Global Mining (PT AGM) merupakan hubungan keperdataan.
Penasihat hukum menjelaskan, Richard melalui perusahaannya, PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND), memiliki posisi sebagai investor dengan nilai investasi Rp4,45 miliar. Selain itu, Richard juga disebut memberikan pinjaman kepada Rendy, pihak yang terkait dengan PT AGM, sebesar Rp3 miliar pada 16 dan 17 Juli 2024.
Dengan demikian, total dana yang telah dikeluarkan Richard untuk kepentingan investasi dan pinjaman disebut mencapai Rp7,45 miliar.
Menurut tim hukum, kerja sama antara PT MND dan PT AGM berkaitan dengan kegiatan pengapalan batu bara, yakni dari stockpile menuju stockroom.
Sementara itu, perjanjian jual beli batu bara antara PT AGM dan PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) disebut merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri dan tidak melibatkan Richard maupun PT MND, baik dalam dokumen, proses negosiasi maupun teknis operasional.
Untuk memperkuat dalil pembelaannya, tim hukum Richard menyerahkan 33 alat bukti surat dalam persidangan. Mereka juga menyebut keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan turut mendukung argumentasi bahwa hubungan antara Richard dan PT AGM merupakan hubungan keperdataan.
Kedua, tim penasihat hukum mempersoalkan nilai kerugian yang dikaitkan dengan Richard.
Mereka menyoroti tuduhan penggelapan sebesar Rp7.794.459.565. Menurut tim hukum, fakta persidangan memang menunjukkan PT SBA telah mengeluarkan dana sebesar Rp16.162.500.000. Namun, dana tersebut dinilai tidak seluruhnya masuk atau berada dalam penguasaan Richard.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,75 miliar disebut mengalir kepada CV Banua Tuntung Pandang (CV BTP), sedangkan Rp8.318.796.475 disebut ditransfer kepada PT BAJM.
Dengan demikian, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp13.068.796.475.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp3.093.703.525 pada 31 Juli 2024 ditransfer kepada PT AGM melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ayu Tantri.
Penasihat hukum menegaskan Richard disebut tidak mengetahui maupun terlibat dalam keseluruhan lalu lintas dana tersebut. Mereka juga berpendapat unsur penguasaan sejak awal yang menjadi bagian penting dalam konstruksi tindak pidana penggelapan tidak terpenuhi pada diri Richard.
Ketiga, tim penasihat hukum menilai pembayaran utang kepada Richard keliru dimaknai sebagai bagian dari tindak pidana penggelapan.
Menurut penjelasan tim hukum, terdapat hubungan utang piutang antara Richard dan Rendy sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan kesepakatan, pinjaman tersebut dijanjikan dikembalikan paling lama dua minggu sejak 17 Juli 2024.
Ketika Richard memperoleh informasi dari Rendy melalui Ayu Tantri mengenai adanya hasil pengapalan sebesar Rp3.093.703.525, Richard kemudian meminta agar pinjaman tersebut dikembalikan.
Namun, menurut tim hukum, Rendy hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp2,3 miliar. Jumlah tersebut kemudian diterima Richard sebagai pembayaran sebagian utang.
Dengan demikian, dari total investasi dan piutang Richard yang disebut mencapai Rp7,45 miliar, baru Rp2,3 miliar yang dikembalikan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan yang kemudian mengaitkan Richard dengan dugaan kerugian PT SBA sebesar Rp7.794.459.565.
Tim hukum menegaskan bahwa Richard disebut hanya menerima pembayaran utang sebesar Rp2,3 miliar.
Keempat, tim penasihat hukum menilai dua hubungan hukum yang berbeda telah dipaksakan menjadi satu kesatuan dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, terdapat dua hubungan keperdataan yang terpisah, yakni hubungan antara Richard melalui PT MND dengan Rendy melalui PT AGM, serta hubungan antara PT SBA dengan PT AGM.
Masing-masing perjanjian, menurut tim hukum, berdiri secara mandiri dan tidak saling mengikat.
Perjanjian kerja sama antara PT MND dan PT AGM disebut tidak memuat maupun menjadikan perjanjian jual beli batu bara antara PT SBA dan PT AGM sebagai bagian dari kesepakatan. Demikian pula sebaliknya.
Penasihat hukum juga menyebut Richard baru mengetahui adanya persoalan dalam pelaksanaan perjanjian antara PT SBA dan PT AGM pada pertengahan September 2024.
Saat itu, Richard disebut baru mengetahui bahwa PT SBA telah dua kali melayangkan somasi kepada PT AGM.
Alih-alih menghindar, Richard disebut justru berupaya membantu penyelesaian persoalan tersebut. Hingga pada 30 September 2024, dibuat Surat Kesepakatan Bersama antara PT SBA dan PT AGM.
Dalam kesepakatan tersebut, posisi Richard disebut hanya sebagai saksi yang memberikan jaminan prioritas kepada PT SBA apabila PT AGM mampu menghasilkan batu bara.
Menurut penasihat hukum, jaminan prioritas tersebut justru menunjukkan itikad baik Richard karena bersedia mendahulukan kepentingan PT SBA dibandingkan kepentingan perusahaannya sendiri, PT MND.
Namun, tim hukum menilai sikap tersebut kemudian justru dijadikan dasar untuk menempatkan Richard sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan penggelapan.
“Richard memilih mengalah untuk membantu menyelesaikan persoalan antara PT AGM dan PT SBA. Tetapi kemudian sikap tersebut justru digunakan untuk memosisikan Richard sebagai pihak yang turut bertanggung jawab,” kata tim penasihat hukum dalam pokok pembelaannya.
Minta Hakim Kedepankan Fakta Persidangan
Atas seluruh dalil tersebut, tim penasihat hukum Richard meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.
Selain 33 alat bukti surat, persidangan sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan 10 saksi fakta serta dua ahli hukum yang disebut tim penasihat hukum mendukung konstruksi pembelaan mereka.
Tim hukum menilai rangkaian alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan belum cukup untuk membuktikan Richard melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.
Penasihat hukum kemudian mengutip asas hukum in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang dimaknai bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang dan meyakinkan.
“Kami sangat yakin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar tim penasihat hukum.
Penasihat hukum juga berharap putusan nantinya berlandaskan prinsip aequum et bonum est lex legum, yang dimaknai bahwa apa yang adil dan baik merupakan hukum tertinggi.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembelaan setelah sebelumnya JPU menuntut Richard Arief Muljadi dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.(*)
