Kominfo Bentuk Satgas Kampanye Digital di Pemilu 2024, Pandawa Nusantara: Harus Ada Ruang lingkup Kerja yang Jelas
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) memandang rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menghadapi kampanye Pemilu 2024 di ruang digital merupakan langkah yang tepat dan sepatutnya diberikan dukungan dari berbagai stakeholder.
Hal ini disepakati setelah kominfo melakukan rapat koordinasi dikantor Kominfo pada Selasa (18/10/2022) yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemendagri, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian PAN-RB, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam keterangan tertulisnya, DPP Pandawa Nusantara memandang pemilu serentak 2024 merupakan demokrasi di era post-truth, dimana satu sisi kemajuan informasi dan teknologi berkah bagi kemajuan peradaban manusia, namun disisi lain dapat menjadi ancaman serius bagi penyebaran disinformasi yang massif dimedia sosial.
Faisal Anwar, Sekjend DPP Pandawa Nusantara melihat bahwa Praktik-praktik disinformasi berbasis kebohongan dan kepalsuan (Hoaks) dalam ruang digital telah menyebar dengan bentuk yang lebih beragam. Disinformasi yang diwarnai ujaran-ujaran kebencian di ruang media lambat laun mengakibatkan polarisasi politik menjadi semakin tajam dan hubungan sosial dimasyarakat menjadi terancam.
Selanjutnya, Faisal menyatakan bahwa ide dan gagasan pembentukan satgas untuk menghadapi kampanye pemilu 2024 harus berbasis ruang lingkup tugas yang jelas mulai dari penunjukan lembaga yang menjadi leading sektornya dan tetap mengacu pada koridor undang-undang /aturan yang berlaku.
“Kami berharap satgas ini tidak menjadi tumpang tindih (overlapping) dengan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang keberadaannya sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, melainkan masing-masing Lembaga ini bersifat komplementer, saling melengkapi dan menyempurnakan”
Menurut catatan Bawaslu, selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu telah menerima laporan atau temuan tindak pidana Pemilu sebanyak 2.724. Dari 2.724 laporan atau temuan tersebut yang dilanjutkan sampai keluar putusan berkekuatan hukum tetap hanya sebanyak 320 perkara. Tentu Bawaslu dalam menjalankan proses perkara pelanggaran pemilu masih ditemukan kendala baik yang bersumber dari internal maupun eksternal. Oleh karena itu, komitmen Bawaslu untuk terus merekrut SDM baik dari tingkat Provinsi sampai dengan level panitia pengawas TPS harus berbasiskan pada kompetensi, professional dan mumpuni dibidang kepemiluan.
