Nasional

BACenter Forum: Menata Ulang Arah Pengembangan KEK di Indonesia: Belajar dari Kasus Tanjung Sauh

BACenter kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga kajian strategis yang tidak sekadar mendengar, tetapi juga memberi solusi atas persoalan kebijakan publik yang tengah mengemuka. Dalam forum yang digelar Rabu (5/11/2025), para pakar lintas bidang, pelaku usaha, dan pengambil kebijakan berdiskusi hangat mengenai tema “Tantangan Pengembangan KEK–KEK di Indonesia: Studi Kasus KEK Tanjung Sauh Batam.” KEK adalah merupakan Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam forum diskusi yang dipimpin langsung Ketua BACenter Prof Dr Syamsul Bahri itu, menghasilkan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah tantangan di Tanjung Sauh dimana antara regulasi dan kepastian hukum harus benar-benar sejalan.

Dalam diskusi dijelaskan bahwa proyek KEK Tanjung Sauh telah berjalan dengan komitmen investasi sekitar Rp5,9 triliun, di atas lahan seluas 840 hektare. Namun, seiring terbitnya PP No. 47 Tahun 2025, muncul dinamika baru terkait status lahan, khususnya peralihan dari HGB di atas tanah negara menjadi HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita Batam.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modalnya, sementara pada saat yang sama pemerintah berupaya keras memperkuat arus investasi nasional. “Ini seperti menyuruh pelari berlari cepat, tetapi tali sepatunya diikat,” ujar salah satu peserta forum menggambarkan kondisi yang paradoksal antara niat dan realitas kebijakan.

Suara Para Pakar: Dari Jalan Buntu Menuju Solusi Konkrit

Menurut Taufan Rahmadi, Anggota Tim Monev dan Akselerasi KEK Pariwisata 2023-2024 Kemenparekraf RI, tantangan yang dihadapi Tanjung Sauh sejatinya mencerminkan masalah klasik banyak KEK di Indonesia. Adanya tumpang tindih regulasi, kepastian hukum yang belum solid, dan koordinasi lintas lembaga yang belum efektif. Taufan menekankan pentingnya langkah cepat, terukur, dan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, serta pengelola kawasan.

“Harmonisasi regulasi dan pembentukan Tim Transisi Hukum & Investasi harus segera dilakukan. Status hukum tanah perlu diperjelas, dan pengelolaan kawasan mesti berada di bawah satu Joint Management Board lintas K/L dan daerah. Pemerintah juga perlu memastikan, melalui surat resmi, bahwa PP 47/2025 tidak membatalkan status KEK. Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan investor,” ujar Taufan Rahmadi, menegaskan.

Ia menambahkan bahwa KEK tidak diukur dari banyaknya investor, tetapi dari kualitas ekosistemnya yang mencakup integrasi rantai pasok (supply chain), infrastruktur kawasan, dan pengembangan sumber daya manusia. Jika ketiga pilar ini berjalan beriringan, Tanjung Sauh bukan hanya kawasan industri, tetapi “integrated economic habitat” yang memberi nilai tambah bagi ekonomi Batam–Bintan dan Indonesia secara keseluruhan.

Menanggapi hal tersebut, Chairil Abdini, Peneliti Kebijakan Publik BACenter, menilai bahwa penyelesaian sengketa di Tanjung Sauh seharusnya ditempuh dengan prinsip keseimbangan.

“Selesaikan masalahnya secara win–win solution dengan BP Batam,” tegas Chairil,

menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah dan pengusaha agar proyek strategis nasional tidak tersandera oleh tarik-menarik kepentingan administratif.

Senada dengan itu, Dr. Darwin Ginting, SH., MH., SPn., pakar agraria nasional, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjaga kepercayaan investor.

“Perubahan status HGB menjadi HGB di atas HPL tanpa memperhatikan asas hukum yang berlaku membuat investor kehilangan pegangan. Padahal investasi langsung seperti Tanjung Sauh inilah yang bisa menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan, dan membawa alih teknologi. Pemerintah harus memastikan investasi ini terlindungi dengan baik,” ujarnya.

Pelajaran dari KEK Mandalika: Bukti Bahwa KEK Bisa Berhasil

Diskusi ini juga menyinggung keberhasilan KEK Mandalika sebagai contoh nyata bahwa kawasan ekonomi khusus bisa berkembang apabila memiliki kepastian hukum, dukungan lintas kementerian, dan ekosistem yang sehat.

Hingga Juni 2025, realisasi investasi di KEK Mandalika mencapai Rp5,7 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 19 ribu orang. Kawasan ini menjadi magnet investasi pariwisata global, sekaligus tuan rumah ajang MotoGP yang mengangkat nama Indonesia di mata dunia.

“Mandalika adalah bukti bahwa ketika regulasi jelas dan tata kelola kuat, KEK bisa memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” ujar Taufan menegaskan, sambil menambahkan bahwa Tanjung Sauh pun bisa menempuh jalur yang sama jika reformasi kebijakan dilakukan dengan cepat dan konsisten.

Negara Hadir: Komitmen Presiden Prabowo

Forum ini juga mencatat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya terhadap pembangunan dan percepatan KEK di Indonesia.

Dalam Rapat Terbatas 22 Juli 2025, Presiden menyampaikan bahwa “KEK merupakan bagian penting dari strategi pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja”, dengan realisasi investasi nasional telah menembus Rp90,1 triliun dan menyerap lebih dari 47 ribu tenaga kerja (Sumber: presidenri.go.id).

Dalam kesempatan lain, saat meresmikan KEK Sanur di Bali, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan “setiap KEK menjadi ruang pertumbuhan yang menghadirkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang merata” (setkab.go.id).

Catatan BACenter Forum: Dari Aspirasi Menuju Aksi

Forum BACenter ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan, bahwa percepatan KEK di Indonesia bukan semata urusan investasi, tetapi juga soal governance, policy coherence, dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana disimpulkan dalam diskusi:

“KEK adalah wajah kepercayaan investor terhadap Indonesia. Maka negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang memastikan setiap janji investasi benar-benar menjadi kenyataan.”

BACenter mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan hasil forum ini sebagai momentum. Dari Tanjung Sauh, Indonesia bisa menata ulang arah pengembangan KEK lebih inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *