InternasionalNasionalPolitik

BAP DPD RI Dorong Penyelesaian Konflik Lahan dan Dampak Tambang di Batam-Karimun, Bang Azran: Warga Harus Dilindungi

BATAM — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendorong penyelesaian secara terbuka, objektif, dan berkeadilan terhadap persoalan yang menyangkut masyarakat di Batam dan Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam kunjungan kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 September 2026, BAP DPD RI menyoroti dua persoalan penting, yakni dampak aktivitas pertambangan pasir terhadap masyarakat Desa Teluk Radang, Karimun, serta konflik lahan Kampung Tua Batu Merah, Kota Batam.

Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran atau Bang Azran, yang juga Ketua Umum DPP FORKABI sekaligus Ketua Pokja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI, menegaskan bahwa setiap persoalan yang masuk melalui pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Penyelesaian tidak boleh berhenti pada perdebatan, tetapi harus menghasilkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Masyarakat harus didengar dan dilindungi. Pemerintah, perusahaan, dan warga harus duduk bersama mencari jalan keluar yang terbuka, objektif, dan berdasarkan data. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui dialog justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” ujar Bang Azran.

Terkait persoalan Desa Teluk Radang, BAP DPD RI meminta Bupati Karimun beserta Pemerintah Kabupaten Karimun segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan PT Energi Pasir Indonesia dan PT Berkah Anak Pulau. Dialog tersebut diperlukan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan warga terkait aktivitas pertambangan galian C pasir.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain ketersediaan dan kualitas air tanah atau sumur, debu, kebisingan, jarak aktivitas tambang dengan permukiman, serta keabsahan perizinan dan dokumen lingkungan.

Bang Azran menekankan pentingnya verifikasi lapangan secara objektif agar setiap keputusan tidak didasarkan pada asumsi atau klaim sepihak.

“Kalau ada keluhan mengenai air, udara, kebisingan, sedimentasi maupun perubahan lingkungan, semuanya harus diperiksa secara teknis. Kita membutuhkan data empiris sehingga solusi yang diambil benar-benar menjawab persoalan masyarakat,” katanya.

BAP DPD RI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengujian dan verifikasi terhadap kondisi lingkungan. Apabila ditemukan dampak negatif, pemerintah bersama perusahaan harus memastikan penyediaan air bersih bagi warga terdampak serta melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.

“Investasi dan kegiatan usaha tentu penting bagi pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja. Tetapi investasi harus berjalan dalam koridor hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak mengabaikan hak dasar masyarakat. Pembangunan harus memberikan manfaat, bukan justru mengorbankan ruang hidup warga,” tegas Bang Azran.

Sementara itu, dalam persoalan Kampung Tua Batu Merah, Batam, BAP DPD RI mengeluarkan tujuh rekomendasi strategis setelah melakukan RDP yang dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Penrad Siagian. Salah satu rekomendasi utama adalah meminta BP Batam membatalkan dan menarik Penetapan Lokasi (PL) atas nama PT Sosor Talajaya berdasarkan hasil verifikasi spasial yang disebut menunjukkan lokasi tersebut berada di wilayah Kampung Tua Batu Merah sebagaimana tercantum dalam SK Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004.

Selain pembatalan dan penarikan PL, BAP DPD RI merekomendasikan pengembalian status penguasaan lahan sebagai kawasan Kampung Tua Batu Merah, penghentian sementara kegiatan fisik di RT 27/RW 08, serta percepatan pemetaan dan legalisasi sertifikat tanah warga.

BAP juga meminta adanya perlindungan terhadap warga dari penggusuran sepihak, intimidasi, kekerasan maupun kriminalisasi selama proses penyelesaian berlangsung. Pemerintah dan instansi terkait diminta memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada BAP DPD RI.

Menurut Bang Azran, persoalan tanah di kawasan Kampung Tua memiliki dimensi sosial dan historis yang harus diperhatikan dalam setiap kebijakan tata ruang maupun pengelolaan lahan.

“Kepastian investasi penting, tetapi kepastian hak masyarakat juga tidak kalah penting. Karena itu, penyelesaian Kampung Tua Batu Merah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan menghormati hak masyarakat yang telah lama hidup di kawasan tersebut. Jangan sampai penyelesaian administratif justru menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar,” ungkapnya.

Bang Azran menambahkan, BAP DPD RI akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut. Menurutnya, tugas lembaga negara bukan hanya menerima pengaduan, tetapi memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang nyata.

“Kami tidak ingin pengaduan masyarakat berhenti menjadi dokumen. Harus ada tindak lanjut, harus ada komunikasi antarpihak, dan pada akhirnya harus ada solusi. BAP DPD RI akan mengawal proses ini agar kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap keputusan,” pungkas Bang Azran.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *