Bang Azran Tancap Gas, Bongkar Sengketa Rawa Badak: SK Gubernur 1985 Jadi Kunci Penyelesaian
JAKARTA — Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran, tancap gas menindaklanjuti sengketa pertanahan di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang sebagian objeknya saat ini dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak.
Dalam rapat audiensi tindak lanjut pengaduan masyarakat yang digelar Jumat (11/9/2026) di Kantor Perwakilan DPD RI DKI Jakarta, Nyi Ageng Kuningan, Jakarta, Bang Azran mempertemukan sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum DKI Jakarta, BPN, unsur pemerintahan wilayah, pendamping ahli waris, kuasa hukum serta pihak terkait lainnya.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting setelah kembali ditemukan dan dibahas dokumen historis berupa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 915 Tahun 1985 tentang Pembentukan Tim Peneliti dan Penanganan/Penyelesaian Sengketa Tanah di Kelurahan Rawabadak Wilayah Jakarta Utara.
SK Gubernur Nomor 915 Tahun 1985 menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengurai sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam keputusan tersebut disebutkan pembentukan tim merupakan tindak lanjut kesepakatan Rapat Komisi “A” DPRD DKI Jakarta pada 29 Januari 1983 mengenai status quo atas tanah yang disengketakan.
Bang Azran menegaskan, keberadaan SK tersebut harus ditelusuri dan dipastikan arsip aslinya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, dokumen yang merupakan produk pemerintahan pada masa lalu tidak boleh hilang begitu saja karena dapat menjadi pijakan penting dalam menentukan langkah penyelesaian.
«“Dicari, iya. Saya tanya sebagai pelaku dari Pemerintah Provinsi DKI ini, surat resmi, SK Gubernur ada tidak kira-kira? Harusnya ada, kan? Kalau memang SK ini ada, ini jadi petunjuk. Karena ini kasus lama, tahun 1985. Tapi yang namanya arsip itu pasti ada,” kata Bang Azran.»
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta membawa SK tersebut dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan berlangsung pekan depan.
«“Satu minggu ke depan kita akan ketemu lagi. Saya mohon Pemprov DKI harus bisa membawa SK yang sudah dikeluarkan ini. Kalau ada, kita akan bahas dan jadikan petunjuk. Kalau tidak ada, ini yang menjadi masalah nantinya. Karena ini produk-produk Pemda DKI, harusnya ada arsipnya,” tegasnya.»
Menurut Bang Azran, SK Gubernur Nomor 915 Tahun 1985 harus ditempatkan sebagai salah satu acuan penting dalam proses penyelesaian sengketa, karena merupakan produk resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada masa itu yang memuat langkah dan dasar penanganan persoalan tanah Rawa Badak.
Karena itu, dokumen tersebut perlu dibaca secara utuh dan dikaitkan dengan dokumen pertanahan lainnya untuk melihat bagaimana proses penyelesaian yang pernah ditempuh pemerintah pada saat itu serta bagaimana relevansinya dengan kondisi administrasi dan hukum pertanahan saat ini.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum pihak yang mengadukan persoalan tanah tersebut. Menurutnya, SK Gubernur Nomor 915 Tahun 1985 merupakan produk pimpinan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang patut dijadikan pedoman dan acuan dalam menelusuri serta menyelesaikan persoalan tanah GOR Rawa Badak.
Dengan demikian, keberadaan dokumen asli dan seluruh lampirannya menjadi penting untuk memastikan substansi keputusan tersebut dapat diverifikasi secara objektif oleh seluruh pihak yang terlibat.
Bang Azran menilai persoalan Rawa Badak tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat kondisi administrasi saat ini. Sejarah penguasaan, proses perolehan tanah, dokumen aset, riwayat administrasi pertanahan hingga dasar penerbitan sertifikat perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ia juga meminta data aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperiksa kembali, termasuk keberadaan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang berkaitan dengan tanah tersebut.
«“Apalagi BPN, dilihat sudah ada KIB-nya, di-take-in saja sertifikat keluar karena sudah ada dasarnya. Tapi munculnya KIB ini dari mana? Nah, ini bisa menjadi acuan,” ujarnya.»
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dispora DKI Jakarta, Marullah, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait persoalan tersebut. Marullah mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari persoalan yang memiliki sejarah panjang itu.
Marullah juga menyatakan akan memanggil pihak perusahaan yang sebelumnya melakukan transaksi atau menjual tanah kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses dan dasar perolehan tanah.
Langkah tersebut dinilai Bang Azran sebagai bagian penting dari proses klarifikasi. Ia menekankan seluruh pihak harus bekerja berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi.
«“Kalau memang ini sudah jelas SK ini ada petunjuk, maka BPN pun akan enak menerimanya. Apakah SHP ini bisa dinyatakan positif, atau memang harus digugurkan? Jangan sampai semua permasalahan itu kita menyelesaikannya di persidangan,” katanya.»
Bang Azran mengatakan dirinya sengaja mempertemukan seluruh pihak agar persoalan dapat dicari jalan keluarnya melalui dialog sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang.
«“Saya sebagai salah satu Senator DKI berharap Jakarta itu kondusif. Tidak ada permasalahan-permasalahan. Andai kata ada permasalahan, masih ada proses untuk kita duduk bareng mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.»
Namun, apabila seluruh proses penyelesaian tidak menemukan titik temu dan terdapat pihak yang merasa haknya belum terpenuhi, Bang Azran mempersilakan mekanisme hukum ditempuh sesuai ketentuan.
«“Kalau memang tidak ada solusi, saya kembalikan kembali kepada yang mempunyai hak. Apakah ini memang harus dilakukan penegakan hukum ke APH atau pengadilan, saya tidak bisa melarangnya,” tegasnya.»
Bang Azran juga menyoroti masih banyaknya persoalan agraria yang menjadi pengaduan masyarakat di Jakarta. Ia menyebut terdapat persoalan tanah yang digunakan untuk kepentingan publik, termasuk tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah tetapi hak ahli waris belum terselesaikan.
«“Di Jakarta ini banyak sekali aduan dari masyarakat yang belum saya tindak lanjuti terkait masalah agraria. Di antaranya ada sekolah SD yang sudah berdiri tetapi belum pernah dibayar ahli warisnya. Tanah ahli waris dipakai Pemerintah belum dibayar, sampai susah hidupnya,” ungkapnya.»
Karena itu, ia meminta persoalan seperti ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan menjadi warisan masalah dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
«“Jangan sampai meninggalkan masalah yang tidak tuntas terkait dengan masalah masyarakat. Biar bagaimanapun masalah masyarakat ini adalah tanggung jawab kita sebagai yang punya amanah,” katanya.»
Bang Azran menjelaskan bahwa pengawalan kasus Rawa Badak merupakan bagian dari komitmennya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Terlebih, dirinya mendapat amanah untuk mengawal bidang tersebut.
«“Saya concern di permasalahan Dumas ini karena saya diawasi oleh senior saya, kanda saya Pak AA LaNyalla Mattalitti. Dan kebetulan saya ada di komite tersebut dan kebetulan saya sebagai Koordinator Dumas (Aduan Masyarakat) se-Indonesia. Jadi mau tidak mau masalah ini harus saya tuntaskan sampai di mana ini selesainya,” tuturnya.»
Ia berharap penyelesaian sengketa Rawa Badak dapat dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan dokumen resmi.
Bang Azran juga mengingatkan agar persoalan masyarakat tidak menjadi beban bagi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta saat ini.
«“Kita jaga pimpinan kita, Gubernur DKI hari ini yang sudah baik. Jangan sampai meninggalkan masalah yang tidak tuntas terkait dengan masalah masyarakat,” ujarnya.»
Rapat akhirnya menyepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada pekan depan. Pemprov DKI Jakarta diminta membawa SK Gubernur Nomor 915 Tahun 1985 beserta data pendukung terkait aset, KIB, riwayat penguasaan dan proses perolehan tanah.
Bang Azran menegaskan, pertemuan berikutnya diharapkan sudah dapat masuk pada pembahasan substansi dengan menjadikan dokumen historis tersebut sebagai salah satu pijakan.
«“Kalau ada, pembahasan berikutnya kita tinggal melanjutkan apa yang sudah dikeluarkan produknya dari Gubernur DKI sebelumnya. Karena jabatan ini jabatan estafet, Pak. Tidak bisa berhenti,” pungkas Bang Azran. (*)»
