Daerah

Bang Azran: Sertifikasi Aset Daerah Layak Diapresiasi, Namun Manfaatnya Harus Benar-Benar Kembali kepada Rakyat Jakarta

JAKARTA– Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran (Bang Azran), menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan aset daerah melalui penyerahan 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP). Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan dari program sertifikasi aset Pemprov DKI Jakarta yang telah berjalan sepanjang tahun 2026.

Menurut Bang Azran, pengamanan aset pemerintah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Dengan sertifikasi aset, potensi sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dapat diminimalisasi.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN atas langkah strategis ini. Pengamanan aset daerah adalah pekerjaan penting yang memang harus dituntaskan demi menjaga kekayaan milik rakyat Jakarta,” ujar Bang Azran, Selasa, 30 Juni 2026.

Namun demikian, Ketua Umum DPP FORKABI itu mengingatkan bahwa keberhasilan sertifikasi aset tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh aset tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai kita hanya bangga dengan angka sertifikat atau besarnya nilai aset. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah sejauh mana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik, menyediakan ruang terbuka hijau, membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah susun, pusat UMKM, serta berbagai kebutuhan masyarakat Jakarta.”

Bang Azran juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, sekaligus membuka data pemanfaatannya secara transparan kepada publik.

“Setiap jengkal tanah milik pemerintah pada hakikatnya adalah milik rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus terbuka, profesional, bebas dari praktik penyalahgunaan, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan warga.”

Sebagai anggota DPD RI yang mewakili masyarakat Jakarta, Bang Azran menegaskan akan terus mengawal kebijakan pertanahan dan pengelolaan aset daerah agar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

“Saya berharap setelah aset-aset ini memiliki kepastian hukum, langkah berikutnya adalah memastikan tidak ada lagi aset pemerintah yang terbengkalai, disalahgunakan, ataupun hanya menjadi beban administrasi. Aset negara harus menjadi instrumen pembangunan yang menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat.”

Bang Azran juga mengingatkan bahwa di tengah pesatnya pembangunan Jakarta, masih banyak persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat, mulai dari sengketa lahan, kepastian hak atas tanah, hingga kebutuhan ruang publik yang layak.

“Oleh karena itu, semangat pengamanan aset pemerintah juga harus diiringi dengan keberpihakan kepada masyarakat dalam penyelesaian persoalan pertanahan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, baik terhadap aset pemerintah maupun terhadap hak-hak warga.”

Menurut Bang Azran, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar pengelolaan aset publik tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi benar-benar menjadi modal pembangunan Jakarta yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *