Daerah

DPD RI Tegaskan Komitmen Melayani Rakyat, Bang Azran Kawal Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat dalam Forum RDPU

‎JAKARTA — Anggota DPD RI/MPR RI Achmad Azran menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) senantiasa hadir sebagai rumah aspirasi rakyat yang bekerja melayani masyarakat, khususnya dalam menyerap, menampung, dan memperjuangkan kepentingan daerah melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

‎Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Azran saat menghadiri RDPU pada Rabu, 21 Januari 2025 di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, sebagai tindak lanjut berbagai pengaduan masyarakat dari sejumlah provinsi.

‎“DPD RI itu hadir untuk melayani rakyat. Kami menerima pengaduan dari daerah, kami dengarkan langsung, lalu kami jembatani dengan kementerian dan lembaga terkait supaya ada tindak lanjut yang jelas,” kata pria yang biasa disapa Bang Azran.

‎Menurut Bang Azran, RDPU bukan sekadar forum mendengar keluhan, melainkan kerja nyata DPD RI untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di meja laporan. “Prinsip kami sederhana, rakyat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Ketika ada persoalan, negara harus hadir. DPD RI memastikan jalurnya ada, prosesnya berjalan, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

‎Pada RDPU pertama di tahun 2026 itu, DPD RI menggelar rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola BUMN, serta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait isu agraria dan pertanahan. Pengaduan tersebut datang dari Kelompok Tani Mekar Jaya (KTMJ) Simpang Meranti–Desa Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Badan Permusyawaratan Desa Batu Tanau Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Kelompok Tani Karya Mandiri Provinsi Kalimantan Timur serta Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) yang berada pada tanah berstatus kawasan hutan, Himpunan Penyelamat Mahasiswa Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, rekomendasi dari Komnas HAM terkait Kelompok Tani Padang Halaban Provinsi Sumatera Utara, serta Koperasi Produsen Maligai Sejahtera Provinsi Riau.

‎Bang Azran menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan cepat karena persoalan agraria menyangkut kehidupan masyarakat. “Masalah tanah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau berlarut-larut, yang dirugikan rakyat. Karena itu DPD RI mendorong langkah konkret, verifikasi lapangan, dan kepastian hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan,” tegasnya.

‎Ia juga menambahkan bahwa DPD RI akan terus mengawal proses tersebut sampai ada kejelasan. “Kami tidak ingin rapat hanya jadi formalitas. DPD RI akan mengawal sampai ada tindak lanjut dan ada solusi yang nyata,” katanya.

‎Selanjutnya, RDPU kedua dilaksanakan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Kementerian Transmigrasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait desa, transmigrasi, pendampingan program, dan berbagai isu yang berdampak pada kesejahteraan warga. Pengaduan disampaikan oleh Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP KPMP) Wilayah Sulawesi Selatan, Paguyuban Keluarga Besar Suriname Provinsi Sumatera Barat, Forum Komunikasi Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Utara, Barisan Perjuangan Rakyat Batura Provinsi Jambi, serta perwakilan Pomparan Ompu Tuan Rikkar Sinaga Provinsi Sumatera Utara.

‎Dalam forum tersebut, Achmad Azran menegaskan bahwa penguatan desa dan perlindungan masyarakat harus dijalankan dengan pendampingan yang jelas dan tata kelola yang baik. “Kalau masyarakat menyampaikan keluhan tentang program dan pendampingan, itu artinya ada yang perlu dibenahi. DPD RI hadir untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar sampai dan bermanfaat di daerah,” ujar Achmad Azran.

‎Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pelayanan DPD RI kepada rakyat di seluruh daerah. “DPD RI bukan tempat mengadu lalu selesai. Kami akan kawal sampai ada keputusan dan langkah nyata. Karena tugas kami melayani rakyat dan memperjuangkan kepentingan daerah,” pungkas Achmad Azran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *