Nasional

Polsek Dukuh Pakis Ungkap Kasus Curat

SURABAYA – Aparat Polsek Dukuh Pakis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pos Satpam Perum Villa Grand Sungkono, Surabaya.

Menurut Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K., pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya tersebut berdasarkan
Laporan Polisi No:LP /B/ 07 / I/ 2023 /SPKT./POLSEK DUKUH PAKIS/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada 25 Januari lalu.

“TKP kasus pencurian dengan pemberatan ini berlangsung di Jl. Dukuh Kupang barat I/47 Surabaya, atau di Pos Satpam Perum Villa Grand Sungkono Surabaya. Tepatnya pada 27 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, dan dilaporkan 25 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB,” tutur Kompol Irfan, Senin (30/1/2023).

Dijelaskannya, tersangka adalah Bayu Rahman Widodo Bin Widodo (29), warga Jl. Dukuh Pakis 5 Surabaya. Sementara korban Neri Kuswandi (43), Satpam Perumahan Vila Grand Sungkono.

“Kasus ini terjadi setelah pelaku mengambil handphone di Pos Penjagaan Satpam sewaktu korban sedang tertidur. Saat itu, korban menaruh Handphonenya merk VivoY21s warna pearl White, di lantai kondisi sedang di charge. Namun, korban yang kurang enak badan tertidur,” jelasnya.

Sewaktu bangun pagi, korban melihat Handphone nya sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan saksi lain, ada seseorang yang datang ke Pos Satpam pada sekitar jam 01.00 Wib, yaitu Bayu Rahman Widodo Bin Widodo.

“Tersangka tertangkap pada 25 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wib di Jl. Dukuh Pakis Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa Handphone yang telah dicuri di jual pasar maling Wonokromo,” jelas Kompol Irfan

Menurutnya, barang bukti yang diamankan adalah satu buah Doossbook Handphone merk Vivo Y21S warna Pearl White dan satu unit Handphone merk Samsung C2 warna silver milik tersangka.(*)

 

Sumber: Humas Polsek Dukuh Pakis, Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *