Pertanian

Jalan Usaha Tani Kembangkan Budidaya Pertanian di Lebak Banten

LEBAK – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) merealisasikan program Jalan Usaha Tani (JUT) untuk Kelompok Tani UPKK Margasari di Desa Jalupanggirang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Program Jalan Usaha Tani yang ditarget mampu menjangkau 40 hektar lahan sawah petani itu direalisasikan dengan panjang 500 meter, lebar 2 meter, tebal dan tinggi 20 sentimeter.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, Jalan Usaha Tani sendiri bertujuan untuk mempermudah akses para petani dalam memperluas jalur distribusi hasil pertanian serta meningkatkan pendapatan petani.

“Pembangunan JUT menjadi salah satu program strategis yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP),” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menambahkan, sasaran program ini melalui hamparan sawah dan lahan perkebunan atau darat yang ada di kelompok Tani Margasari. “Saat ini kelompok tani tersebut sudah dua kali tanam dalam setahun,” ujarnya.

Ditinjau dari potensi lahan sawah yang berada di Kelompok Tani Margasari terdiri dari sawah irigasi, sawah irigasi pedesaan, sawah tadah hujan dan lainnya. Pada tahun lalu seluas 147 hektar dengan produktivitas 5,4 ton per hektar.

Menurut Ali, prasarana dan sarana pertanian pada era pertanian modern memang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas.

Menurutnya, hal tersebut berpengaruh positif terhadap peningkatan produktivitas petani.

“Untuk memenuhi persyaratan penggunaan alsintan serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen diperlukan fasilitas jalan, jembatan, serta kelengkapannya yang memadai,” katanya.

Dia menambahkan, majunya sistem pertanian tak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan saja, tetapi juga meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan para petani.

Dalam konteks sistem pertanian modern, diperlukan penambahan maupun penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang dapat menunjang penggunaan alsintan.

Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian untuk mengangkut sarana produksi pertanian (saprodi) dan hasil pertanian, baik dari maupun menuju lokasi.

“Jalan usaha tani ini akan mempermudah akses alsintan menjangkau area persawahan. Jalan pertanian ini akan memutus cost produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *