Pertahankan Desertasi Di Depan Tim Penguji, Eneng Humaeroh Raih Gelar Doktor PAI UID Ke 18
JAKARTA – Srikandi Banten yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan sebagai seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi, Eneng Humaeroh, dengan perjuangan panjang akhirnya meraih gelar doktor Pendidikan Agama Islam pascasarjana universitas Islam Jakarta dan disertasi yang diangkat adalah Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum.
Dalam ujian Doktor tersebut Promovenda Eneng Humaeroh mendapat dukungan Promotor dari Prof. Dr. Dede Rosyada MA, dan Dr. Fuad Fachrudin, Phd. Ketua Penguji, Prof. Dr. Raihan M.Si Guru Besar Universitas Islam Jakarta, didampingi Prof. Dr. Dedy Djubaedi MA, Prof. Dr Aziz Fachrurrozi MA dan Penguji luar Prof. Dr. Ahmad Thib Raya MA (Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta).
Dalam penelitiannya mengenai Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum, Promovenda Eneng Humaeroh melihat bahwa penyelenggaraan PAI di perguruan tinggi umum memiliki substansi yang mendalam, tetapi pelaksanaannya didorong untuk memenuhi syarat wajib, dan wajib lulus. Kedua, sebagai matakuliah wajib PAI tidak dapat digantikan namun faktanya ada kampus yang tidak melaksanakannya.
Ketiga, materi pembelajaran masih tekstual dan model belajar yang klasik, keempat, minimnya dosen pengampu matakuliah PAI yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelima, PAI belum mampu mengintegrasikan peran pentingnya di dalam kurikulum PTU.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa guna menemukan faktor-faktor yang menjadi hambatan didalam penerapan kebijakan tersebut, agar persepsi terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam tidak bersifat formalistik tetapi mampu menjadi fondasi pendidikan karakter melalui pembelajaran yang bersifat substansif.
Kedua, menemukan pandangan baru atau perubahan yang diperlukan terkait kebijakan PAI secara teknis dan operasional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualititatif,
fenomenologi. yang mengungkapkan esensi yang tersirap dari suatu konsep atau fenomena yang secara sadar dan individual dialami oleh informasi, kemudian direduksi menjadi bentu data primer.
Pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi, interview dan dokumentasi dengan menggunakan sumber data Direktur PAI Kemenag RI dan dua pimpinan perguruan tinggi umum ditambah dengan dua informasi tambahan.
Penemuan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pengelolaan pendidikan Agama Islam yang belum optimal, karena di sebabkan tidak terkomunikasikannya PP Nomor 55 Tahun 2007 sehingga berdampak pada minimnya implikasi kebijakan PAI di perguruan tinggi umum dan menyebabkan lahirnya kebijakan yang dapat bertang jawan satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan penemuan tersebut menyuguhkan suatu kesimpulan dari dua teori yang diungkap untuk perbakan implementasi regulasi PAI kedepan.
Dr. Eneng Humaeroh mengaku Prihatin dengan adanya perguruan tinggi yang tidak memberikan mata kuliah Pendidikan Agama Islam bahkan menggantinya dengan mata kuliah lain seperti ilmu budaya dasar religiusitas dan etika sehingga materinya tidak substansi dengan pendidikan agama, padahal pendidikan Agama Islam harus diberikan sebagaimana amanat dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, bagaimana sistem pendidikan nasional bisa tercapai padahal ini amanat undang-undang yang harus dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi.
Untuk itu perlu adanya infrastruktur bahwa pengadaan dosen Pendidikan Agama Islam itu mutlak wajib adanya dan kita berharap Kementerian Agama untuk bisa mengadakan dosen pendidikan agama Islam karena saat ini di beberapa perguruan tinggi masih kekurangan dosen Pendidikan Agama Islam, paparnya.
Rektor Universitas Islam Jakarta Prof Raihan melihat penelitian yang dilakukan Promovenda Eneng ada ketidak harmonisan kebijakan di pendidikan tinggi, yang berkaitan dengan kurikulum untuk pendidikan agama Islam, artinya ada wewenang regulasi yang tumpang tindih, karena ada dua peraturan yang hampir sama.
menanggapi minimnya Dosen Pendidikan Agama Islam saat ini, Prof Raihan mengaku peminatan masyarakat terhadap Pendidikan Agama Islam atau ingin menjadi dosen PAI masih rendah, karena untuk posisi dosen memiliki aturan-aturan tersendiri, seperti minimal S2, perguruan tinggi dalam memenuhi dosen-dosen di kampusnya Apakah dengan kaderisasi ataupun memberikan kesempatan dosen untuk mengikuti program S2 Pendidikan Agama Islam, itu Kementerian Agama diharapkan juga bisa segera membuka kesempatan bagi dosen Pendidikan Agama Islam untuk diperbantukan ke perguruan tinggi swasta, harapnya.(***)