Ekonomi & BisnisGaya HidupNasionalPolitik

Sidang Ditunda Sepekan, PLDSI Berharap Temuan Aset Tambahan Percepat Pengembalian Kerugian Lender

DEPOK — Harapan para lender untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan perkara dana syariah di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/11/2026), harus kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini.

Penundaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu pekan. Sidang pembacaan tuntutan berikutnya direncanakan pada Rabu, 11 November 2026, dengan perkiraan waktu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PLDSI), Achmad Pitoyo, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, JPU masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan tuntutan secara cermat. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah adanya informasi mengenai aset atau jaminan yang telah ditemukan dan berpotensi untuk disita.

Namun, dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembacaan tuntutan tetap harus berjalan tanpa perlu menunggu persoalan penyitaan aset tersebut diselesaikan. Tuntutan diharapkan dapat mencakup keseluruhan pertanggungjawaban para terdakwa, baik perseorangan maupun korporasi.

“Kami berharap penundaan ini justru membawa hasil yang lebih baik, terutama karena ada informasi bahwa aset tambahan telah ditemukan. Harapan kami, seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri dan dimaksimalkan untuk mengembalikan kerugian para lender,” ujar Achmad Pitoyo.

Ia menegaskan, kepentingan utama para lender saat ini adalah memperoleh kembali dana yang telah mereka percayakan. Karena itu, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pemulihan kerugian korban.

Achmad Pitoyo juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum, khususnya JPU, benar-benar mempertimbangkan aspek pengembalian aset dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Harapan lender sebenarnya satu, yaitu pengembalian aset dan pemulihan kerugian. Kami meminta agar aset yang sudah ditemukan segera ditindaklanjuti dan proses pengembaliannya kepada para korban tidak berlarut-larut. Kondisi para lender sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegasnya.

Menurutnya, informasi mengenai ditemukannya aset tambahan menjadi perkembangan yang patut dikawal bersama. Hal tersebut sekaligus membuka harapan agar penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara dapat terus dilakukan.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas PLDSI, Muhammad Munir, menyampaikan bahwa perjuangan para lender tidak hanya berlangsung di ruang persidangan. Pada 2 November 2026, PLDSI juga telah menyampaikan pernyataan sikap dalam audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam audiensi tersebut, pihak OJK menyampaikan bahwa telah memiliki sejumlah klaster data yang perlu ditindaklanjuti, khususnya berkaitan dengan aset. Data tersebut juga telah disampaikan kepada Bareskrim untuk proses lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi langkah OJK yang telah mengelompokkan data-data terkait aset dan menyampaikannya kepada Bareskrim. Sekarang kami berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti sehingga penelusuran dan penyitaan aset dapat berjalan lebih maksimal,” kata Muhammad Munir.

Munir juga mengajak seluruh lender, baik yang tergabung dalam paguyuban maupun yang tidak tergabung, untuk tetap menjaga semangat perjuangan dan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian penyelesaian.

Ia menyadari bahwa penundaan persidangan menimbulkan kekecewaan, terutama bagi para lender yang telah datang dari berbagai daerah untuk mengikuti jalannya sidang. Namun, ia berharap perkembangan terkait temuan aset tambahan dapat menjadi alasan untuk tetap optimistis.

“Kami memahami kekecewaan para lender yang sudah datang dari jauh, bahkan dari luar kota, tetapi hari ini belum bisa mendengarkan tuntutan. Namun, kami berharap penundaan ini dapat dimanfaatkan untuk memastikan seluruh aspek perkara, termasuk aset yang dapat dikembalikan kepada korban, benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

PLDSI menegaskan bahwa tuntutan utama para lender adalah pemulihan kerugian secara maksimal. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengupayakan pengembalian aset kepada para korban sebesar mungkin, dengan tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi para lender, proses hukum bukan semata-mata tentang kepastian hukuman bagi pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga tentang hadirnya keadilan nyata melalui pemulihan hak-hak korban yang selama ini menanti kepastian.

PLDSI berharap sidang pada 11 November mendatang dapat berjalan sesuai jadwal dan menjadi tahapan penting dalam memberikan kejelasan bagi seluruh lender yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *