Ekonomi & BisnisNasionalPolitik

Bukan Sekadar Penjarakan Pelaku, PLDSI Desak Pemulihan 100 Persen Dana Lender DSI

JAKARTA — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PLDSI) mendesak agar penanganan perkara penyimpangan dana lender yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak hanya berorientasi pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan seluruh hak para korban. Bagi PLDSI, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa banyak pihak yang diproses secara pidana, melainkan juga sejauh mana hak-hak masyarakat yang dirugikan dapat dikembalikan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Senin (2/11/2026), PLDSI menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita dan/atau dirampas aparat penegak hukum (APH) dalam perkara DSI harus diprioritaskan untuk pemulihan 100 persen hak para lender sesuai akad dan sertifikat elektronik yang dimiliki.

Ketua Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Achmad Pitoyo, menegaskan bahwa pengembalian dana korban harus menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum.

“Kami ingin menegaskan bahwa perjuangan lender bukan semata-mata meminta pelaku dihukum. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang menjadi korban bisa dikembalikan. Jangan sampai proses hukum berjalan, pelaku dipenjara, tetapi para lender justru dibiarkan menanggung sendiri seluruh kerugian yang mereka alami. Kami meminta pemulihan 100 persen hak lender menjadi prioritas,” kata Achmad Pitoyo.

PLDSI juga mengingatkan bahwa para lender selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan atas imbal hasil yang diterima. Mereka menyebut adanya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen serta kewajiban memperhitungkan PPh terutang tahunan berdasarkan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Lebih dari sekadar persoalan finansial, PLDSI menyoroti dampak sosial dan kemanusiaan yang kini dirasakan para korban. Banyak lender yang sebelumnya mengandalkan tabungan sebagai dana cadangan keluarga, kini harus menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, sebagian terpaksa berutang untuk mempertahankan keberlangsungan ekonomi keluarganya.

Ketua Dewan Pengawas PLDSI, Muhammad Munir, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan langkah nyata dari seluruh institusi terkait.

“Situasi para lender saat ini sudah sangat memprihatinkan. Banyak yang sebelumnya memiliki tabungan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan anak, dan persiapan masa depan, kini justru harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mendesak OJK segera berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar pemulihan dana korban dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh proses perkara selesai,” ujar Muhammad Munir.

Atas kondisi tersebut, PLDSI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mempercepat pemulihan dana korban secara bertahap, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, merujuk arahan Komisi III DPR RI, PLDSI meminta OJK menggunakan kewenangannya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT DSI dan pihak-pihak terkait berdasarkan Pasal 30 UU OJK dan POJK Nomor 38 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian seluruh lender apabila aset hasil penyitaan atau perampasan tidak mencukupi.

Achmad Pitoyo kembali menegaskan bahwa keterbatasan aset sitaan tidak boleh menjadi alasan berhentinya upaya pemulihan hak para korban.

“Kami juga meminta penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jangan hanya berhenti pada perusahaan, tetapi telusuri seluruh aliran aset dan pihak-pihak yang diduga terkait. Jika aset sitaan tidak mencukupi, OJK harus mengoptimalkan kewenangan hukum yang dimiliki, termasuk melalui gugatan perdata. PLDSI siap mengawal proses ini sampai hak-hak lender benar-benar dipulihkan,” tegas Achmad Pitoyo.

Desakan berikutnya diarahkan pada penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh. PLDSI meminta OJK bersama aparat penegak hukum menelusuri aliran dan keberadaan aset hingga kepada pengurus DSI, karyawan, keluarga, perusahaan afiliasi, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PLDSI juga menuntut transparansi hasil penelusuran aset agar para lender dapat mengetahui perkembangan proses pemulihan kerugian mereka. Paguyuban menyatakan kesiapannya untuk membantu, mengawasi, dan mengawal proses tersebut hingga seluruh hak korban dipulihkan.

Bagi PLDSI, pemulihan dana lender bukan sekadar persoalan pengembalian uang, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup keluarga, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan sektor jasa keuangan. Karena itu, seluruh pihak terkait diminta bergerak cepat, terukur, transparan, dan bertanggung jawab.

PLDSI berharap penanganan perkara DSI dapat menghadirkan keadilan yang utuh. Sebab, bagi masyarakat yang menjadi korban, keadilan tidak hanya berarti melihat pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tetapi juga mendapatkan kembali hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *