Daerah

15 Tahun Tarif Parkir Jakarta Tak Naik, FORKABI: Bukan Alasan Menaikkan Beban Masyarakat

JAKARTA — Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta kembali mencuat dalam pemberitaan media beberapa hari terakhir. Isu tersebut terus bergulir, termasuk munculnya usulan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di kawasan tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membahas kemungkinan penyesuaian tarif parkir di Jakarta.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Nurdin, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak gegabah dalam merumuskan kebijakan kenaikan tarif parkir. Menurutnya, setiap kebijakan mengenai tarif parkir harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan jangan sampai justru menambah beban ekonomi warga Jakarta.

Nurdin juga menanggapi alasan bahwa tarif parkir di Jakarta sudah sekitar 15 tahun tidak mengalami kenaikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Menurutnya, lamanya tarif tidak mengalami kenaikan tidak dapat dijadikan alasan utama untuk menaikkan tarif secara signifikan tanpa didukung kajian yang komprehensif.

“Kalau alasannya karena tarif parkir sudah hampir 15 tahun tidak naik, menurut saya itu bukan alasan yang mendasar. Yang harus menjadi dasar adalah kajian yang objektif. Berapa kemampuan masyarakat, bagaimana kondisi ekonomi saat ini, bagaimana kualitas pelayanan parkir, dan seberapa efektif kenaikan tarif tersebut dalam mengatasi kemacetan,” ujar Nurdin.

Ia menegaskan, kebijakan publik tidak semestinya hanya didasarkan pada berapa lama sebuah tarif tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah perlu melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh, termasuk daya beli serta kebutuhan warga yang masih bergantung pada kendaraan pribadi karena keterbatasan akses maupun kondisi transportasi publik.

“Jangan menggunakan logika sederhana, karena 15 tahun tidak naik maka sekarang tarif harus dinaikkan. Kebijakan pemerintah harus punya dasar yang lebih kuat. Kalau memang ada kebutuhan penyesuaian, silakan, tetapi harus proporsional dan berdasarkan kajian yang transparan,” tegasnya.

Nurdin menilai, apabila pemerintah ingin menjadikan kenaikan tarif parkir sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan kemacetan dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas transportasi publik.

“Jangan sampai masyarakat diminta meninggalkan kendaraan pribadi, tetapi transportasi publik belum sepenuhnya mampu memberikan rasa aman, nyaman, terjangkau, dan menjangkau kebutuhan warga. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga menyoroti wacana tarif parkir yang disebut dapat mencapai puluhan ribu rupiah per jam di kawasan tertentu. Menurut Nurdin, apabila angka tersebut benar-benar menjadi bagian dari pilihan kebijakan, Pemprov DKI wajib membuka dasar kajiannya secara transparan sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.

“Kalau tarif parkir dinaikkan secara signifikan, harus jelas dasar kajiannya. Jangan sampai kebijakan dibuat hanya dengan pertimbangan meningkatkan pendapatan daerah, sementara dampaknya kepada masyarakat tidak diperhitungkan secara serius,” ujar Nurdin.

Selain persoalan tarif, Nurdin meminta Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu membenahi persoalan parkir secara menyeluruh. Pembenahan tersebut mencakup persoalan parkir liar, transparansi pengelolaan, pengawasan terhadap juru parkir, hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor parkir.

“Yang perlu dibenahi bukan hanya tarifnya. Sistemnya juga harus dibenahi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan parkir yang jelas, tertib, transparan, dan sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan,” katanya.

Nurdin menegaskan, DPP FORKABI tidak menolak upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan. Namun, setiap kebijakan harus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa warga sedang dihukum karena menggunakan kendaraan pribadi.

“Kami meminta Gubernur Pramono Anung membuka pembahasan ini secara transparan dan melibatkan masyarakat serta organisasi kemasyarakatan. Jangan karena tarif tidak naik selama 15 tahun, kemudian masyarakat dianggap harus menerima kenaikan berapa pun besarnya. Itu bukan dasar kebijakan yang sehat,” ujarnya.

Menurut Nurdin, penataan parkir memang penting sebagai bagian dari upaya membangun Jakarta yang lebih tertib dan mengurangi kemacetan. Namun, kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kualitas layanan transportasi publik, efektivitas pengelolaan parkir, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami ingin Jakarta tertib dan bebas macet, tetapi caranya harus adil dan tidak memberatkan rakyat,” pungkas Nurdin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *