Bang Azran Dukung Penguatan Perlindungan Perempuan di Jakarta
Jakarta — Anggota DPR RI/MPR RI, Achmad Azran yang akrab disapa Bang Azran, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Menurut Bang Azran, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 merupakan langkah penting dan strategis untuk menjawab tantangan kekerasan terhadap perempuan yang semakin berkembang dan kompleks di era modern.
Pria asli Betawi itu menilai bentuk kekerasan saat ini tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga telah meluas ke ruang digital melalui kekerasan berbasis online, eksploitasi, intimidasi, penyebaran konten pribadi, hingga pelecehan di media sosial.
Bang Azran menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan melalui regulasi yang kuat, adaptif, dan berpihak kepada korban. Ia menyebut upaya yang dilakukan Pemerintah Jakarta merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap hak-hak perempuan serta bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.
“Perlindungan perempuan tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama. Perubahan pola kekerasan di era digital membutuhkan kebijakan yang lebih modern, responsif, dan memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh. Negara harus mampu menjamin rasa aman bagi perempuan di ruang publik maupun ruang digital,” ujar Bang Azran.
Ayah empat anak dan tiga cucu itu menjelaskan bahwa penguatan perlindungan perempuan memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam sistem hukum nasional. Di antaranya adalah Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Selain itu, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Bang Azran juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi hak perempuan di tingkat internasional.
Selain itu, ia menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual, termasuk pemulihan korban dan penegakan hukum yang lebih berpihak pada korban.
Menurutnya, regulasi daerah harus mampu menjadi instrumen pelaksana yang efektif agar perlindungan terhadap perempuan benar-benar dirasakan di masyarakat.
Bang Azran juga mengingatkan pentingnya optimalisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar perlindungan hak-hak perempuan secara menyeluruh.
Pria yang hobi main bulu tangkis itu menambahkan bahwa di era digital saat ini, perlindungan perempuan juga berkaitan erat dengan keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap eksploitasi digital. Karena itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dinilai relevan untuk mendukung upaya pencegahan kekerasan berbasis elektronik dan penyalahgunaan data perempuan di ruang digital.
Menurut Bang Azran, penguatan peran Dinas PPAPP dan seluruh lembaga terkait harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya dalam penanganan korban, tetapi juga edukasi publik, pencegahan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan ekonomi korban.
“Kita membutuhkan sistem perlindungan perempuan yang komprehensif. Tidak cukup hanya penindakan hukum, tetapi juga pencegahan, edukasi masyarakat, pemulihan korban, dan penguatan kapasitas lembaga perlindungan perempuan. Ini merupakan investasi sosial untuk masa depan bangsa,” katanya.
Bang Azran menilai perlindungan perempuan bukan hanya isu hukum semata, melainkan juga berkaitan dengan kualitas demokrasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, institusi pendidikan, hingga platform digital untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan.
“Perempuan harus hidup tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun. Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan benar-benar dirasakan oleh seluruh perempuan Indonesia,” tutup Bang Azran.
