Porsche Dianggap Factory Defect, Sidang Mediasi Ngga Ada Titik Temu
Jakarta – Sidang gugatan pembelian mobil Porsche antara Singgih Sutanto dan PT Eropa Auto Prima masuk tahap mediasi.
Sidang Mediasi Direktur PT Jakarta Sereal yang membeli sebuah mobil Porsche tipe 911 Carrera GTS di Porsche Center Jakarta (PT. Eropa Auto Prima) berakamat di jalan Sultan Iskandar Muda 51 Arteri Pondok Indah Jakarta tidak ada titik terang dari Porsche Center Jakarta.
Sidang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2024 di pengadilan negeri Jakarta Barat. Sidang mediasi ini merupakan tahap kedua digelar pada hari Selasa, 02 April 2024 yang mempertemukan antara kedua belah pihak dari pemilik Porsche sendiri, Singgih Sutanto bersama dengan lawyernya, HM Zuchli Imran Putra SH, MH dengan pihak dari PT. Eropa Auto Prima selaku tergugat dari pihak dealer resmi.
Zuchli Imran Putra menerangkan juga sudah mengajukan permohonan perlindungan konsumen kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga memohon perlindungan hukum kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Singgih Sutanto yang langsung hadit dalam sidang mediasi tersebut menerangkan secara detail terkait kondisi mobil Porsche yang baru dibelinya itu
“Kerusakan awal terkait suara bising yang kemudian pihak mekanik Porsche mengatakan mobil kemasukan batu/kerikil. Singgih membantah kalau keluhan suara dengungan itu karena batu
“Menurut saya bukan kemasukan batu seperti yang disampaikan mekanik Porsche, bunyinya beda, seperti mendengung,bisa nanti dillihat dari rekaman suara mobil Porsche tersebut, ini beda,masa kemasukan batu suaranya blup,blup, blup.Ini kemungkinan factory defect,dan mekanik Porsche saat itu hanya membersihkan saja,” ujarnya saat diwawancarai para media
“Kemudian mobil saya bawa pulang,saya pakai, besoknya kembali timbul masalah baru,remnya macet, dan kembali pihak Porsche menyalahkan kami,kenapa mobil dicuci setelah kena hujan,ini kena discbreak nya, yang jadi pertanyaan mobil tidak boleh dicuci setelah kena hujan? dan mobil Porsche tidak bisa dipakai saat musim hujan? Ini mobil baru lho, rem nya bisa mengunci sendiri, pagi pagi ngunci semua,” lanjutnya
Kemudian,saya malah dianggap tidak bisa mengendarai Porsche.
“Saya ini langganan mereka lho, bukan sekali ini saya beli mobil Porsche di tempat mereka,harus ada itukad baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya
Sedangkan pada saat mediasi berlangsun, pihak Porsche masih tetap tetap bersikeras karena itu merupakan bukan kesalahan dari pihak dealer tetapi itu kesalahan dari pemakai.
Zuchli Imran Putra menambahkan kalau ini merupakan mobil baru yang sudah mengalami kerusakan dan trouble yang dialami oleh Bapak Singgih Sutanto yang spidometer pada mobil Porsche baru menginjak angka 500 KM. Sehingga pemilik mengembalikan mobil tersebut ke dealer dan sampai sekarang tidak diambilnya karena menurut pemilik, keselamatan yang terpenting dan hanya menginginkan mobil ditukar karena mobil itu kurang safety.
Selaku lawyer pihaknya ingin mencari jalan keluar yang terbaik.
“Pihak pembeli, hanya satu kog yang diinginkan yakni dikembalikan uang atau diganti mobil, karena jika mobil itu terpakai takutnya tidak aman saja,” ungkapnya
Sebenarnya pihak Porsche pernah meluncurkan program garansi yang dinamai Porsche Approved Warranty, yang sebelumnya masa garansi 10 tahun menjadi 15 tahun. Porsche menjadi satu-satunya brand otomotif yang meluncurkan penawaran perpanjangan garansi mobil.
Tetapi sampai hari ini, yang diberikan untuk konsumen tidak seperti program yang dicanangkan dan ini yang membuat geram lawyernya.
“Kalau begitu, yang sertifikasi atau ijin Porsche di Indonesia harus dikaji ulang saja, karena tidak bisa memberikan pelayanan yang nyaman dan berkualitas untuk konsumen saya ini. Kalau memang ada kendala sertifikasinya yang ditutup aja dealer Porsche di Indonesia,” tegasnya
Pihak konsumen melalui lawyer, mengharapkan pengembalian dana sekitar 5,5 milliard dan setelah itu masalah selesai atau pengantian mobil dengan jaminan safety.
Untuk tahap selanjutnya, Mediasi yang dipimpin Edward Missions meminta pihak Porsche untuk segera memberikan proposal tanggapan atas apa yg disampaikan pihak penggugat
Mediator juga memberikan jadwal mediasi lanjutan tanggal 23 April mendatang usai libur lebaran, atau setidaknya bisa lebih cepat dengan adanya komunikasi antara pihak penggugat dan tergugat. (*)
