Daerah

MPOD FORKABI Tegaskan Achmad Azran Ketua Umum FORKABI yang Sah dan Konstitusional

JAKARTA-Majelis Pertimbangan Organisasi Daerah (MPOD) FORKABI Bogor mengajak seluruh elemen organisasi untuk kembali menjaga persaudaraan, memperkuat soliditas, serta menghormati hasil Musyawarah Besar (Mubes) VI FORKABI demi keberlangsungan organisasi ke depan.

Seruan tersebut disampaikan menyusul berbagai dinamika internal yang muncul pasca pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut. MPOD menegaskan bahwa proses regenerasi dan pergantian kepemimpinan merupakan kebutuhan organisasi guna menjaga kesinambungan, stabilitas, serta marwah FORKABI sebagai organisasi masyarakat Betawi.

Pelaksanaan Mubes VI FORKABI yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026, dinyatakan sah, konstitusional, dan sesuai mekanisme organisasi. Dalam forum tersebut, H. Achmad Azran, SE resmi terpilih sebagai Ketua Umum DPP FORKABI periode 2026–2031, menggantikan H. Abdul Ghoni yang masa jabatannya telah berakhir pada Februari 2026 sesuai ketentuan organisasi.

Ketua MPOD FORKABI Bogor, Ipnuri Fatah, menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat dan telah dituangkan dalam hasil rapat pleno tertanggal 13 Januari 2026.

“Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota. MPOD memiliki kewenangan strategis untuk menjaga keberlangsungan organisasi ketika terjadi kevakuman kepemimpinan,” tegas Ipnuri Fatah.

Ia juga menyoroti sejumlah dinamika yang terjadi sebelumnya, mulai dari pembentukan caretaker secara sepihak, pemberhentian pengurus tanpa mekanisme pembinaan yang jelas, hingga pengambilan keputusan strategis tanpa koordinasi bersama MPOP.

Menurutnya, kepemimpinan H. Achmad Azran merupakan hasil keputusan forum resmi organisasi yang wajib dihormati seluruh kader dan pengurus FORKABI.

“Kami meyakini di bawah kepemimpinan H. Achmad Azran, SE, FORKABI akan kembali menjadi organisasi yang solid, bermartabat, serta hadir sebagai rumah besar masyarakat Betawi,” lanjutnya.

MPOD FORKABI Bogor juga menyayangkan adanya tindakan penyerangan maupun intimidasi terhadap sejumlah sesepuh FORKABI pasca pelaksanaan Mubes VI, termasuk terhadap H. Iwan dan KOL (Purn AL) Djuanda. Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai adab, etika, serta budaya Betawi yang selama ini dijunjung tinggi dalam tubuh FORKABI.

MPOD menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap hasil Mubes VI, maka penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang dapat memecah belah persaudaraan sesama anak Betawi.

FORKABI diharapkan tetap menjadi organisasi yang mengedepankan musyawarah, persatuan, serta menjaga marwah perjuangan masyarakat Betawi secara bermartabat dan konstitusional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *