Ekonomi & Bisnis

BACenter Tawarkan Solusi Atasi Polemik UMR

BACenter menggelar forum diskusi bertema “Pengelolaan Rasio Biaya SDM Secara Mandiri: Beyond Upah Minimum” di Jakarta, Jumat (19/9). Forum ini menghadirkan Pendiri BACenter Dr. (HC) Burhanuddin Abdullah dan Ketua BACenter Prof. Syamsul Bahri, serta berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Diskusi ini menyoroti kebijakan upah minimum (UMR/UMP) yang selama ini kerap menimbulkan polemik. Di satu sisi, UMR dimaksudkan melindungi pekerja dari praktik pengupahan yang tidak adil. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut kerap dinilai membebani perusahaan, khususnya UMKM, hingga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Tiga tujuan utama forum ini adalah:

1. Mengidentifikasi persoalan mendasar dalam kebijakan pengupahan dan hubungan industrial.

2. Membahas alternatif kebijakan pengelolaan rasio biaya SDM secara mandiri dan transparan.

3. Merumuskan langkah praktis untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Dalam forum ini, Alex Denni sebagai narasumber utama BACenter menjelaskan model pengelolaan ketenagakerjaan berbasis rasio biaya SDM. Skema ini dinilai lebih adil, adaptif, dan transparan dibanding pola upah minimum yang selama ini menimbulkan tarik-menarik kepentingan.

Menurut laporan Alex Denni, polemik UMR bukan hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan upah dan mendorong PHK. Data BPS per Maret 2025 mencatat Gini Ratio perkotaan sebesar 0,395, sementara tingkat pengangguran terbuka masih 4,76% atau 7,28 juta orang.

Alex Denni juga menambahkan bahwa model ini mampu menekan risiko PHK, mengurangi kesenjangan pendapatan, serta mendorong pembelajaran dan pengembangan SDM di perusahaan.

Burhanuddin Abdullah menegaskan pentingnya keterbukaan antara pengusaha dan karyawan.

“Persoalan upah minimum selalu berulang setiap tahun. Dengan transparansi, upah bisa ditentukan bersama secara lebih adil dan produktif,” ujarnya.

Usulan kebijakan pengelolaan rasio biaya SDM secara mandiri yang didiskusikan dalam forum ini adalah :

1. Langkah pertama : Perusahaan secara mandiri menetapkan rasio biaya SDM terhadap pendapatan perusahaan (misalnya antara 20-30% dari pendapatan).

2. Langkah kedua : perusahaan mengalokasikan biaya SDM ke berbagai pos, mulai dari gaji tetap, insentif/bonus, tunjangan dan fasilitas, biaya rekrutmen dan penyelesiaan hubungan kerja, biaya teknologi pengelolaan SDM, serta yang tidak kalah pentingnya adalah biaya pelatihan dan pengembangan SDM.

3. Langkah ketiga : perusahaan mengelola dan membatasi rasio pendapatan antara karyawan tertinggi dan terendah (contoh maksimum 100 kali).

Peserta forum juga mendiskusikan tantangan implementasi dan solusi yang perlu diperhatikan, berkaitan dengan kemungkina resistensi dari sebagian pengusaha atau serikat pekerja. Solusi yang ditawarkan dapat berupa insentif pajak, kemudahan perizinan, serta forum tripartit lintas sektor sebagai pedoman bersama.

Respons positif datang dari Ketua Umum Serikat Karyawan Jasa Marga, Anton Witarman, menyebut hasil dari diskusi ini diharapkan bisa memberi rasa keadilan bagi pekerja sekaligus keberlanjutan usaha. Sementara Lena Prawira dari Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia menekankan harapan agar formula baru pengupahan memberi manfaat seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

Sebagai sebuah kesimpulan, solusi kebijakan pengupahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, pelatihan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi digital, serta pemberantasan pungutan liar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *