Ekonomi & Bisnis

BACenter: Transformasi Perizinan, Kunci Agar Rp 200 Triliun Likuiditas Perbankan Tak Menganggur

Jakarta – BACenter menyoroti urgensi transformasi perizinan industri dan lingkungan sebagai syarat utama pemanfaatan likuiditas jumbo perbankan nasional. Hal ini merespons meningkatnya dana likuiditas pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang ditempatkan di bank-bank BUMN untuk mendorong pembiayaan sektor produktif.

Namun, menurut Vicka Dessy, pelaku bisnis hilir gas bumi sekaligus anggota Ikatan Pengusaha Gas Bumi Indonesia (IPGI), dana besar tersebut berisiko menjadi idle funds bila hambatan perizinan tidak segera ditangani.

“Tanpa percepatan dan simplifikasi perizinan, Rp 200 triliun hanya akan berputar di kredit konsumsi atau sektor keuangan, bukan di sektor riil yang menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah,” ujar Vicka.

*Hambatan Birokrasi Menahan Investasi*

Data menunjukkan belasan ribu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menumpuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah. Proses satu dokumen bisa memakan waktu 6–12 bulan, bahkan lebih dari dua tahun.

Jika diasumsikan ada 12.000 proyek dengan nilai investasi Rp 10–15 miliar per proyek, maka sekitar Rp 120–180 triliun investasi tertahan. Dampaknya, potensi tambahan PDB yang hilang bisa mencapai Rp 180–360 triliun, serta menunda penciptaan lebih dari 300.000 lapangan kerja langsung.

*Policy Mismatch: Fiskal-Moneter vs Regulasi*

BACenter menilai saat ini terjadi mismatch antara kebijakan fiskal-moneter yang agresif dengan realitas regulasi yang lamban. Bank hanya dapat menyalurkan kredit produktif jika proyek memiliki izin lingkungan lengkap. Tanpa itu, proyek tidak bankable dan dana cenderung terserap pada kredit konsumsi yang efeknya terbatas bagi pertumbuhan ekonomi.

*Belajar dari Vietnam*

Sebagai perbandingan, Vietnam mampu menyelesaikan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) hanya dalam 3–6 bulan, sementara untuk proyek menengah cukup Initial Environmental Examination (IEE) dalam 1–3 bulan. Investor di kawasan industri bahkan cukup registrasi usaha dengan waktu penyelesaian 1–3 bulan. Kecepatan ini menjadi magnet kuat bagi investasi asing.

*Rekomendasi: 5 Langkah Transformasi Perizinan*

Menurut Vicka, Indonesia perlu segera mengambil langkah berani agar mesin investasi nasional benar-benar menyala. Lima langkah prioritas itu adalah:

*1. Batasi durasi izin lingkungan* maksimal 90 hari, dengan silent approval bila melewati batas waktu.

*2. Integrasi penuh OSS* (once submitted, done system-wide).

*3. Kawasan industri dengan izin kolektif*, sehingga tenant cukup registrasi.

*4. Kepastian hukum dan transparansi* melalui SLA perizinan dan pelacakan digital real-time.

*5. Koordinasi pusat–daerah* dengan kewenangan override untuk proyek strategis nasional.

*Menyalakan Mesin Pertumbuhan*

BACenter menekankan, transformasi perizinan bukan sekadar reformasi administratif, melainkan kunci kontak yang menentukan apakah likuiditas Rp 200 triliun benar-benar menjadi penggerak produktivitas nasional.

“Pemerintah harus memilih: membiarkan hambatan birokrasi membuat investor hengkang, atau melakukan lompatan kebijakan agar sejajar dengan Vietnam dan Thailand dalam hal efisiensi perizinan,” pungkas Vicka.

BACenter percaya, dengan keberanian dan koordinasi lintas kementerian, Indonesia dapat memanfaatkan momentum likuiditas besar ini untuk membuka ratusan ribu lapangan kerja baru dan menambah ratusan triliun rupiah pada Produk Domestik Bruto (PDB).

*BACenter Komlik Div*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *