Ketua DPD RI : Jika Diterapkan dengan Baik, Konsep Ekonomi Pancasila Akan Menyejahterakan Rakyat
PASURUAN – Jika diterapkan dengan baik dn benar, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meyakini Konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli merupakan sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut, ditegaskan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan di Pasuruan, Selasa (12/12/2023).
“Sistem tersebut, belum pernah dijalankan secara benar. Di Era Orde Lama, Indonesia masih sibuk dengan dinamika politik pasca-Proklamasi, mulai dari agresi militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri,” kata LaNyalla.
Kemudian, di Era Orde Baru, hal yang sama terjadi. Karena di Era Orde Baru, lanjut LaNyalla, pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto.
“Yang terjadi selanjutnya, setelah Presiden Soeharto terpilih kembali, konsep pertumbuhan ekonomi dan teori ekonomi Trickle Down Effect, mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru,” paparnya.
Faktanya, pemerintahan Orba di tangan Soeharto memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya, dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu sesuai konsep Trickle Down Effect.
“Kita lihat kemudian segelintir orang menjadi kaya dengan jalan cepat, karena negara memberikan konsensi sumber daya hutan dan lahan, serta sumber daya tambang kepada orang per orang,” tutur LaNyalla.
Puncak dari pengkhianatan tersebut adalah pada tahun 1999 hingga 2002 silam, di mana sistem bernegara dan sistem ekonomi nasional Indonesia diubah total melalui amandemen Konstitusi.
“Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, sudah dikuasai swasta. Jadinya bangsa ini semakin gagap menghadapi tantangan dunia masa depan akibat lemahnya kekuatan ekonomi negara, dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis,” tegasnya.
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan ada tiga kata kunci penting dalam konsep perekonomian, yang dirumuskan para pendiri bangsa itu. Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia. Kedua, ada pemisahan yang tegas, antara public goods dan commercial goods, serta irisan di antara keduanya. Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan, dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.
“Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa, karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan, dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan,” tukas LaNyalla.
Makanya, LaNyalla menilai tidak ada pilihan lagi, bahwa sistem bernegara hari ini, yang diakibatkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di Era Reformasi, harus diakhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara, dan sistem Ekonomi Pancasila.
“Kita harus berani melakukan koreksi. Sistem Ekonomi Pancasila yang sudah kita tinggalkan, mutlak dan wajib kita kembalikan. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus menumpuk kekayaan,” tutur LaNyalla.
Dengan kembali kepada konsep Ekonomi Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, yang merupakan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945 akan mudah tercapai.
“Pasal 33 adalah, konsekuensi dari tujuan berdirinya negara Indonesia. Hal ini ditunjukkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-IV,” jelasnya.
