Bertemu LaNyalla, Para Kades di Blitar Sampaikan Masukan Terkait Revisi UU Desa
BLITAR – Para kepala desa di Kabupaten Blitar memberikan beberapa poin masukan terkait Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Masukan itu disampaikan oleh Tri, Kepala Desa Kalipucung, Kec. Sanankulon, Kabupaten Blitar ketika bertemu LaNyalla yang sedang kegiatan reses di Blitar, Rabu (2/8/2023).
Menurut Tri, para kepala desa menginginkan agar desa memiliki kemandirian dalam penggunaan dana desa. Sehingga bisa memanfaatkannya sesuai dengan kearifan lokal dan kebutuhan desa yang sudah ditetapkan dari hasil musyawarah desa (Musdes).
“Mohon Pak LaNyalla bisa mencermati permasalahan ini. Menurut saya, sebesar apapun dana desa yang dikucurkan, jika penggunaannya masih diatur oleh Pemerintah Pusat, kemajuan desa akan lambat karena puluhan ribu desa di Indonesia ini keperluannya berbeda-beda,” ujar dia.
Disampaikan oleh Tri, kebijakan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan desa mengalokasikan 3 persen Dana Desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan murni untuk menunjang operasional atau keperluan dinas Kades.
Namun, alokasi 3 persen anggaran itu untuk menunjang tiga jenis kegiatan pemerintah desa yang sudah ditentukan. Seperti biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dan biaya khusus kegiatan lainnya.
“Bahkan dana desa ini tidak bisa digunakan untuk renovasi kantor desa. Belum lagi campur tangan beberapa Dinas, seperti menitip honor kader ataupun operator desa yang diambilkan dari dana itu. Intinya kami berharap agar alokasi anggaran 3 % ini bisa digunakan kepala desa sebagai operasional,” papar Kades yang senang memakai blangkon itu.
Ketua DPD RI menyambut baik aspirasi itu. Menurutnya semakin banyak masukan dari kepala desa dan masyarakat akan menyempurnakan UU Desa. DPD RI, lanjutnya, akan mendalami satu persatu permasalahan desa melalui Komite I DPD RI yang memang membidangi persoalan tersebut.
“Meskipun di UU yang sekarang ini kemandirian desa juga telah diberikan, tapi Kepala Desa masih merasa tertekan dengan penentuan alokasi dana desa dari pusat. Makanya DPD RI akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk lebih memberi ruang otonom kepada Desa. Termasuk dalam penentuan skala prioritas penggunaan dana desa,” ungkapnya.
Dikatakannya, desa harus menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus Dana Desa itu. Namun dia mengingatkan agar ada kesatuan orientasi dari pemangku kebijakan di desa dalam menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi. Karena antara satu desa dengan desa lainnya memiliki perbedaan potensi.
“Di sinilah perlunya kemandirian desa dalam menentukan skala unggulan. Potensi desa yang harus direalisasikan itu lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan dari program pemerintahan di atas desa. Artinya Bottom Up, bukan Top Down,” tutur dia.(*)
