Pertanian

Prioritas Pupuk Subsidi untuk Komoditas Pangan Strategis, Kementan: Non Subsidi Bisa Manfaatkan KUR Pertanian

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengalihkan fokus pupuk subsidi untuk sembilan komoditas dengan dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK. Sembilan komoditas itu untuk tanam pangan ada padi, jagung dan kedelai. Sedangkan hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, kopi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi diprioritaskan untuk komoditas pangan strategis yang mempengaruhi inflasi. Prioritas itu juga karena terdampak dari kenaikan harga bahan baku pupuk. “Perintah terus berupaya agar produktivitas pertanian kita tak terganggu yang pada akhirnya ketahanan pangan kita terjaga,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diterbitkan untuk memfokuskan pada komoditas pangan strategis yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat.

Kendati begitu, petani tetap dapat memenuhi kebutuhan pupuk lainnya di luar Urea dan NPK. “Petani bisa memanfaatkan fasilitas KUR Pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi. Tentu KUR Pertanian ini memberi kemudahan bagi petani dan mendukung ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” kata Ali.

Ali berharap langkah ini dapat dimengerti oleh petani, di mana kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.

“Kedua jenis pupuk tersebut (Urea dan NPK) dipilih dalam kerangka efisiensi pemupukan dan membantu petani dalam memenuhi unsur hara pada budidaya pertanian mereka,” kata Ali. Dengan begitu, Ali menyakini peningkatan produksi tanaman yang optimal dapat diwujudkan.

Dikatakan Ali, pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar. “Oleh karena itu, jenisnya sudah ditetapkan dan ini hasil pembicaraan dari berbagai pihak termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman dan lainnya,” terang Ali.(YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *