Maman: Putusan MK Soal Revisi UU Cipta Kerja Bikin Miris Logika
JAKARTA – Publik merespon kuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Keputusan MK tersebut pun membuat miris nalar dan logika publik. Sebab, pengesahan UU Cipta Kerja melalui kajian mendalam dan melibatkan banyak latar belakang stakeholder.
“Nalar logika kita sebagai publik kadang dibuat miris. Kenapa saya bilang miris? Sebab, UU Cipta Kerja harus diperbaiki lagi. Padahal, kerja keras sudah dilakukan oleh seluruh latar belakang anak bangsa untuk melahirkan UU Cipta Kerja yang luar biasa ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman.
Nalar dan logika publik terhadap UU Cipta Kerja memang sedang dijungkirbalikkan. Sebab, MK meminta Undang-Undang Nomor 11 Tahu 2020 tentang UU Cipta Kerja direvisi lagi. Proses perbaikannya diberi waktu 2 tahun sejak 25 November 2021. Selama jangka waktu itu, UU Cipta Kerja boleh diimplementasikan. Tapi, produk UU itu dianulir bila tidak diperbaiki sesuai jadwal.
MK pun beropini, alasan revisi UU Cipta Kerja diberikan karena pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja memang inkonstitusional bersyarat. Untuk itu, perbaikan melalui pembentuk Undang-Undang pun minta digulirkan.
“Ini masih segar dalam ingatan. Undang-Undang Omnimbus Law yang jadi produk politik dianulir oleh MK. Padahal, UU ini jadi produk politik bersama. Ada 500-an anggota parlemen DPR yang bersama pemerintah dan seluruh stakeholder menyusun UU ini. Kajian mendalam juga sudah dilakukan,” terang Maman.
Menjadi ironi, laju implementasi UU Cipta Kerja saat ini terhambat oleh MK. Menariknya, putusan anulir dan pembatalan UU Cipta Kerja tersebut hanya dilakukan oleh 9 orang hakim MK. “Ya itu tadi, kami di parlemen ada 570-an orang dan MK kurang lebih 9 hakim. Ternyata 9 orang ini bisa menganulir UU Cipta Kerja,” kata Maman.
Meski demikian, Maman pun memaklumi kewenangan MK untuk mengambil keputusan atas judical review. MK memang memiliki hak tersebut. Maman menambahkan, keputusan MK tersebut menjadi sebuah realitas dalam implementasi hukum tata negara di Indonesia. Kondisi ini pun menjadi tantangan tersendiri.
“Bagi kami, ini realitas hukum tata negara yang berlaku di sini. Kondisi ini tentu jadi tantangan bersama. Menghadapi situasi kekinian yang masih muncul di negara kita. Artinya, suka atau tidak tetap harus dihadapi dan dijalankan,” lanjut Maman.
Meski ada keputusan MK, UU Cipta Kerja tetap di pe rasionalisasi di seluruh sektor. Ruang lingkupnya adalah Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ada juga Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, untuk LPI sudah dialirkan anggaran tunai Rp30 Triliun melalui PMN. Adapun suntikan Rp45 juga diberikan dalam bentuk pengalihan Saham Negara melalui PMN. Pelaksanaan LPI sudah diatur dalam lembaga dengan kewenangan khusus (sui generis) dan diatur dalam PP.
Terkait KEK, saat ini sudah dibentuk 4 KEK baru. KEK ini sudah berjalan dan memberikan komitmen investasi sekitar Rp90 Triliun. Nilainya akan bertambah karena sudah ada beragam komitmen investasi baru yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan baru. “Seharusnya support diberikan untuk UU Cipta Kerja. Ada banyak value yang didapat di sini,” papar Maman lagi.
Lalu, bagaimana dengan Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi? Pelaksanaan perlindungan dan Pemberdayaan UMKM juga diberikan pemerintah. Treatment diberikan melalui kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal atau pendirian perseroan. Ada juga kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung pemerintah.
Adapun Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS). “Masyarakat sudah metdakan manfaat langsung dari UU Cipta Kerja. Secara ekonomi, mereka memiliki akses bagus meski situasinya sedang pandemi Covid-19. Masyarakat memiliki masa depan cerah dengan UU Cipta Kerja yang ada saat ini,” tutup Maman.(***)