Nasional

Klub Liga 3 DKI Jakarta Gugat Sharing Sponsor dari Asprov PSSI DKI Jakarta

JAKARTA – Carut marut penundaan kick off kompetisi Liga 3 DKI Jakarta jadi bola salju. Klub peserta kompetisi Liga 3 kini menggugat Asprov PSSI DKI Jakarta. Mereka meminta kuota sharing pendapatan sponsor utama Liga 3 DKI Jakarta. Asprov PSSI DKI Jakarta sebelumnya mengikat ‘MS-Glow for Men’ sebagai sponsor kompetisi Liga 3 DKI Jakarta.

“Kami meminta bagi hasil sponsorship Liga 3 DKI Jakarta kepada Asprov PSSI DKI jakarta. Sebab, saat ini masih ada klub yang belum dapat sponsor. Sponsor batal masuk karena ada aturan komersialisasi Asprov PSSI DKI Jakarta,” ungkap CEO PS Pemuda Jaya Erwin Mahyudin.

Tersangkut kasus komersialisasi, kick off kompetisi Liga 3 DKI Jakarta yang sedianya digulirkan Selasa (17/11). Sebanyak 24 klub terbagi dalam 4 group. Untuk PS Pemuda Jaya tergabung di Group A. Selain Pemuda Jaya, group ini sih ini Bintang Kota, Pro Direct, Putra Indonesia FC, Persija Barat, hingga UMS.

Setelah ditunda, kick off Kompetisi Liga 3 DKI Jakarta akan digulirkan pada 17 November 2021. Adapun venue menurut group tidak mengalami revisi. Kompetisi akan digulirkan setelah Asprov PSSI DKI Jakarta sedikit merevisi kebijakannya. Mengacu hasil meeting Exco Asprov PSSI DKI Jakarta, Selasa (17/11), klub diijinkan memiliki sponsor.

“Asprov PSSI DKI Jakarta mengijinkan klub memasang sponsornya. Asprov memberikan jersey polos. Secara teknis belum diketahui bagaimana dan di mana memasang sponsor klub. Kalau tidak sesuai kesepakatan awal, nilainya bisa mengecil,” terang Erwin.

Mensikapi kerugian karena kebijakan sponsor kompetisi, klub meminta Asprov PSSI DKI Jakarta memenuhi kewajiban berupa sharing. Erwin menjelaskan, sharing pendapatan dari sponsor bisa diberikan Asprov PSSI DKI Jakarta melalui regulasi tertentu. Sesuai dengan perinsip bisnis yang berkeadilan.

“Klub harus dapat hak pendapatan sponsor, meski dengan aturan-aturan tertentu. Sesuai dengan perinsip keadilan. Bagaimanapun, kami sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan kompetisi. Artinya, Asprov PSSI DKI Jakarta harus memberikan kewajibannya. Masalahnya, hal ini belum ada jawaban dari mereka,” jelas Erwin.

Lebih lanjut, PS Pemuda Jaya sudah melayangkan protes resmi pada Selasa (17/11). Isinya menyangkut hak dan kewajiban yang harus dimiliki terkait aspek bisnis kompetisi. Erwin juga menyayangkan sikap Asprov PSSI DKI Jakarta yang tidak komunikatif dan transparan terkait aspek komersial tersebut.

“Klub itu obyek yang seharusnya diajak bicara menyangkut sponsorship. Tujuannya agar tidak ada masalah seperti saat ini. Perlu diingat bahwa hal dan kewajiban klub itu harus ada. Mereka seharusnya komunikatif dan transparan,” cetus Erwin.

Sebagai informasi, sengkarut komersialisasi ini menguat setelah muncul surat edaran tertanggal 12 November 2021. Nomor suratnya adalah 295/ASPROV/PSSI/DKI/XI-2021, tentang Edaran Sponsorship Liga 3 DKI Jakarta. Dalam edaran ini jelas, klub tidak boleh menambah/menghilangkan tittle kompetisi di bagian depan ‘MS-Glow for Men’.

Klub diberi kebebasan menempel sponsorship pada jersey bagian belakang. Posisinya di bawah nomor punggung dengan ukuran 3,5 Cm X 10 Cm. Regulasi ini harus dipatuhi bila klub tidak ingin dikeluarkan dari kompetisi dan di sanksi Komisi Disiplin. Kalau klub enggan menolak memakai jersey format tersebut, hukumannya WO (3:0) hingga ganti rugi Rp200 Juta.

Sanksinya semakin berat kalau klub melanggar regulasi ini hingga 2 kali. Selain diskualifikasi, klub juga akan didenda uang dengan nominal fantastis Rp1 Miliar. “Semua tetap harus dibicarakan. Sebab, sudah ada klub yang memiliki sponsor. Terkait dengan sponsor Liga 3, tetap harus ada sharing ynag diberikan Asprov PSSI DKI Jakarta kepada klub,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *