Kementan Tingkatkan Kualifikasi Pendidikan Bagi Penyuluh Lewat RPL
JAKARTA – Peningkatan kualitas SDM yang dilakukan Kementerian Pertanian, menyasar ke semua lapisan, baik petani maupun penyuluh. Salah satu cara yang dilakukan Kementan adalah melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Hal ini diketahui dalam Webinar Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Bagi PPPK Penyuluh Pertanian Melalui RPL, Jumat (29/10/2021), di gedung AOR Kementerian Pertanian, Jakarta.
Kegiatan yang dilakukan secara online dan offline itu, diikuti sekitar 900 partisipan dari seluruh Indonesia, baik itu penyuluh pertanian dan instansi lainnya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan peningkatan kualifikasi pendidikan sangat penting.
“Dengan mutu pendidikan yang baik, tentu kita bisa berharap akan mendapatkan SDM-SDM berkualitas yang akan mendukung pembangunan pertanian,” katanya.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, menerangkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Terdapat lebih dari 2.000 tenaga penyuluh pertanian P3K dengan kualifikasi SMA dengan pengalaman kerja 11-14 Tahun sebagai Penyuluh. Hal inilah yang membuat kita merasa perlu dilakukan percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga penyuluh pertanian SMA,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kualifikasi pendidikan akan meningkatkan kualitas dan performa penyuluhan pertanian selain lulus tes kompetensi yang akan mendorong jenjang karier Penyuluh Pertanian.
“Peningkatan kualifikasi pendidikan ASN PPPK Penyuluh Pertanian merupakan bagian dari amanat Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020,” jelasnya.
Amanat PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2020, Pasal 14, menyatakan bahwa untuk menduduki jabatan Penyuluh Pertanian minimal berpendidikan Diploma III. Sedangkan PPPK Penyuluh Pertanian masih ada yang berpendidikan SLTA/sederajat sejumlah 4.723 orang.
“Oleh karena itu, Peningkatan kualifikasi Pendidikan minimal Diploma III digunakan agar ASN PPPK Penyuluh Pertanian memenuhi persyaratan perpanjangan kontrak pada periode berikutnya,” lanjutnya.
Sedangkan untuk Jabatan Fungsional lainnya, seperti POPT, PBT, Wasbitnak, Wasnak, dan Paramedik, masih berlaku dan dimungkinkan untuk jenjang Keterampilan Pemula dengan pendidikan setingkat SLTA.
Dedi juga menambahkan, peningkatan kualifikasi Pendidikan bagi ASN PPPK Penyuluh Pertanian harus dilakukan dengan ijin belajar.
“Dan tidak boleh meninggalkan tugas sehari-hari sebagai penyuluh pertanian. Memang pengaturan izin belajar bagi PPK belum ditemukan peraturan secara khusus. Namun, di Permendagri 122/2017 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, dapat dibuka peluang bagi PPPK sebagai pegawai Gubenur/Bupati/Walikota dibawah Kemendagri,” katanya.
Sementara Penyelenggaraan Pendidikan RPL di Perguruan Tinggi Vokasi lingkup Kementerian Pertanian, seperti Polbangtan, telah memperoleh ijin KemendibudRistek.