Bang Azran: Konflik Agraria Harus Diselesaikan dengan Data, Kepastian Hukum, dan Keberpihakan kepada Masyarakat
TANGERANG SELATAN — Penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar penerbitan regulasi. Persoalan yang menyangkut kepemilikan, tumpang tindih alas hak, tanah adat, hingga konflik dengan proyek pemerintah harus ditangani melalui data yang otentik, kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keterlibatan langsung pemilik tanah dan para ahli waris.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama narasumber dalam rangka finalisasi penyusunan rekomendasi hasil pengawasan IHPS II 2025 BPK RI dan konflik reforma agraria, Rabu (30/9/2026), di Aston Bintaro Hotel & Conference Center, Tangerang Selatan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian finalisasi BAP DPD RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Selain Rapat Dengar Pendapat Umum, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pleno Keempat BAP DPD RI yang membahas finalisasi laporan pelaksanaan tugas BAP, rekomendasi IHPS II 2025 BPK RI, rekomendasi pengaduan masyarakat, serta sejumlah hal penting lainnya.
Dalam forum tersebut, pemerhati dan analis kebijakan publik Agus Pambagio memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi sumber konflik pertanahan. Di antaranya tumpang tindih alas hak yang dapat menyebabkan satu bidang tanah memiliki dua hingga tiga sertifikat, konflik antara tanah adat dengan HGU atau HGB korporasi, administrasi pertanahan di tingkat desa yang tidak tertib, persoalan waris dan hibah, hingga praktik mafia tanah.
Persoalan juga kerap muncul ketika tanah dibutuhkan untuk proyek pemerintah maupun proyek strategis, sementara terdapat ketidaksepakatan mengenai kepemilikan maupun ganti rugi. Faktor lain adalah batas tanah yang tidak jelas, termasuk kemungkinan pergeseran patok ketika dilakukan pengukuran dengan metode modern.
Agus menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus kembali kepada dokumen kepemilikan awal dan dokumen asli yang tercatat pada lembaga negara. Pemerintah daerah juga dinilai perlu membereskan persoalan kepemilikan lahan terlebih dahulu sebelum pemerintah pusat maupun lembaga negara lainnya masuk dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, persoalan agraria tidak boleh berhenti pada banyaknya rapat dan regulasi. Tantangan terbesar justru berada pada implementasi. Karena itu, seluruh aturan harus dijalankan dengan etika, integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran mengatakan, masukan tersebut penting bagi BAP DPD RI karena pengaduan masyarakat di bidang pertanahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan dan kepastian hak masyarakat.
“Konflik tanah selalu mempunyai dimensi yang sangat dalam karena di dalamnya ada hak, sejarah keluarga, ruang hidup, bahkan masa depan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya melihat dokumen secara parsial, tetapi harus memastikan data, sejarah kepemilikan, hak masyarakat dan kewenangan masing-masing lembaga diperiksa secara utuh,” ujar Bang Azran.
Ia menilai, negara harus hadir secara proporsional. Kehadiran negara bukan hanya ketika konflik sudah membesar, tetapi sejak proses administrasi pertanahan dilakukan. Dengan begitu, potensi konflik dapat dicegah sebelum berkembang menjadi sengketa panjang.
Azran juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa pembahasan persoalan tanah dilakukan dengan pihak yang benar-benar memiliki hak.
“Kalau persoalannya menyangkut tanah milik seseorang atau keluarga, maka yang harus diajak bicara adalah pemilik dan seluruh ahli warisnya. Jangan sampai keputusan penting justru dibangun dari keterangan pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh,” tegasnya.
Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa persoalan pertanahan memiliki landasan hukum utama UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Prinsip dasarnya antara lain negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pengakuan terhadap hukum adat, fungsi sosial tanah, serta pengaturan berbagai jenis hak atas tanah.
Kerangka hukum tersebut kemudian berkaitan dengan berbagai regulasi lain, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Cipta Kerja klaster pertanahan, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta berbagai peraturan Menteri ATR/BPN.
Menurut Azran, banyaknya perangkat hukum tidak otomatis membuat persoalan agraria selesai.
“Kita sebenarnya bukan kekurangan aturan. Tantangan kita adalah bagaimana aturan itu benar-benar dilaksanakan secara konsisten, transparan dan berintegritas. Di sinilah fungsi pengawasan menjadi penting,” katanya.
BAP DPD RI, lanjut dia, harus memastikan setiap rekomendasi yang dilahirkan memiliki basis data yang kuat dan berada dalam koridor kewenangan DPD RI. Rekomendasi tidak boleh hanya dibangun dari asumsi ataupun informasi yang tidak terverifikasi.
Masukan lainnya dalam forum tersebut adalah perlunya memperkuat pengawasan di daerah melalui transformasi sistem pengawasan berbasis digital dan review berkala. Dengan sistem tersebut, persoalan dapat dideteksi lebih dini dan tidak selalu menunggu masyarakat datang mengadukan masalah setelah konflik membesar.
Selain persoalan administrasi pertanahan, forum juga menyoroti pentingnya kajian antropologi sosial dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Sejumlah proyek dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila hanya melihat aspek teknis dan ekonomi tanpa memahami struktur sosial, budaya serta kehidupan masyarakat setempat.
Contoh mengenai kasus Masela menjadi salah satu catatan bahwa pembangunan membutuhkan pendekatan sosial yang memadai. Demikian pula persoalan pemutusan hubungan kerja di lingkungan korporasi yang idealnya telah diperhitungkan sejak perusahaan berdiri, termasuk kewajiban pesangon sesuai jumlah pekerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Azran, pembangunan dan investasi tidak boleh dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat. Keduanya justru harus dirancang dalam satu kerangka tata kelola yang memberikan kepastian bagi investor sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Pembangunan harus menciptakan nilai tambah, tetapi pada saat yang sama masyarakat tidak boleh kehilangan haknya. Negara harus memastikan keduanya berjalan bersama melalui tata kelola yang baik,” ujarnya.
Azran menambahkan, DPD RI memiliki posisi strategis karena lembaga tersebut membawa suara daerah ke tingkat nasional. Karena itu, pengawasan terhadap persoalan pertanahan dan pengaduan masyarakat harus mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dengan mitra kerja pemerintah maupun lembaga terkait. Menurutnya, pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“Pengawasan yang baik bukan sekadar menemukan masalah. Yang lebih penting adalah memastikan ada jalan keluar yang bisa dijalankan, siapa yang harus bertindak, dan bagaimana masalah yang sama tidak berulang,” kata Bang Azran.
Rangkaian finalisasi BAP DPD RI pada 30 September hingga 1 Oktober 2026 selanjutnya mencakup Rapat Pleno Keempat pada pukul 14.00–16.00 WIB dan Rapat Internal BAP DPD RI pada 1 Oktober 2026 yang diikuti Tenaga Ahli serta Sekretariat BAP DPD RI.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, BAP DPD RI diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi masukan konkret untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, memperkuat perlindungan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih adil, transparan dan berkelanjutan.(*)
