Ekonomi & BisnisInternasionalNasionalOlahragaPolitik

Rapat GOR Rawabadak Buntu, DPD RI Minta Gubernur Turun Tangan

JAKARTA — Pembahasan mengenai status dan riwayat penguasaan lahan GOR Rawabadak, Jakarta Utara, kembali menemui jalan buntu. Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran menilai persoalan yang berkaitan dengan dokumen dan kebijakan pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu tidak dapat diselesaikan hanya melalui rapat koordinasi biasa tanpa kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan dan penguasaan materi.

Dalam rapat pada Kamis (1/10/2026), pembahasan difokuskan pada riwayat perolehan GOR serta Keputusan Gubernur Nomor 915 Tahun 1985. Bang Azran meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan seluruh dokumen dan bahan secara komprehensif sebelum pertemuan berikutnya digelar.

“Kalau yang dibahas adalah SK Gubernur dan persoalan aset yang sudah berlangsung puluhan tahun, tentu harus dihadiri pejabat yang benar-benar menguasai persoalannya. Jangan sampai kita rapat, tetapi pertanyaan mendasar tidak bisa dijawab, saya tutup rapat ini tidak usah diteruskan,”tegas Bang Azran.

SK Gubernur Nomor 915 Tahun 1985 menjadi salah satu dokumen penting dalam penelusuran persoalan GOR Rawabadak. Berdasarkan penelusuran terhadap pemberitaan dan dokumen yang tersedia, SK tersebut berkaitan dengan pembentukan tim untuk meneliti serta menangani penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Rawabadak, Jakarta Utara. SK tersebut juga disebut berkaitan dengan tindak lanjut kesepakatan Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada 29 Januari 1983 mengenai status quo atas tanah yang disengketakan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena GOR Rawabadak saat ini merupakan fasilitas olahraga yang berada di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Fasilitas tersebut juga tercatat dalam administrasi dan kegiatan pemeliharaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bang Azran, keberadaan SK Gubernur tahun 1985 dan dokumen terkait tahun 1987 harus dibaca secara utuh bersama dokumen pertanahan lainnya. Penelusuran tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus mampu menjelaskan sejarah tanah, dasar penguasaan, serta bagaimana status aset tersebut terbentuk.

“SK Gubernur itu harus kita lihat sebagai bagian dari rangkaian sejarah persoalan. Kalau dokumennya ada, mari kita buka dan cocokkan satu per satu. Dari situ kita bisa melihat sebenarnya persoalannya ada di mana dan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.

Dalam rapat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menyampaikan bahwa berdasarkan Register 003, lahan tersebut telah tercatat bersertifikat Nomor 667 Rawabadak dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Namun, BPAD menyatakan informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dengan melakukan pengecekan terhadap warkah tanah.

Bang Azran menilai pengecekan warkah merupakan langkah penting untuk memastikan riwayat dan dasar hukum penguasaan tanah. Karena itu, ia meminta Dispora dan BPAD menjadi koordinator dalam mengumpulkan seluruh dokumen dan memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya melihat sertifikat atau register. Warkah, SK, riwayat tanah dan seluruh dokumen pendukung harus diperiksa. Kita ingin persoalan ini terang berdasarkan data dan hukum,” kata Bang Azran.

Ia juga meminta agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta hadir dalam pertemuan berikutnya. Menurutnya, kehadiran pejabat pada level pimpinan diperlukan agar pembahasan tidak kembali berhenti pada persoalan koordinasi teknis.

Bang Azran bahkan meminta pertemuan berikutnya dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta, mengingat persoalan yang dibahas berkaitan dengan aset pemerintah daerah sekaligus dokumen kebijakan gubernur yang telah berusia lebih dari empat dekade.

“Pertemuan berikutnya harus difasilitasi melalui koordinasi dengan Gubernur. Kita tidak ingin masalah yang sudah puluhan tahun ini terus berputar dari satu meja ke meja lain tanpa penyelesaian,” tegasnya.

Menurut Bang Azran, penyelesaian persoalan GOR Rawabadak bukan semata-mata menyangkut aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepastian administrasi pemerintahan. Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama dengan membawa dokumen yang lengkap dan pejabat yang memiliki kewenangan.

“Yang kita cari bukan siapa yang salah. Yang kita cari adalah kejelasan status dan jalan keluar. Pemerintah harus hadir dengan data, dokumen dan kewenangan. Kalau semuanya dibuka secara transparan, insyaallah persoalan yang sudah lama ini bisa menemukan titik terang,” pungkas Bang Azran.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *