Terima Aduan Ahli Waris Tanah Rawa Badak, Bang Azran : Negara Harus Hadir Jamin Keadilan
JAKARTA – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad Azran (Bang Azran) menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya hak ahli waris atas sebidang tanah yang saat ini sebagian dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah sebelumnya Bang Azran menerima surat pengaduan dari Armana Putra selaku kuasa ahli waris Karel Egbert Noya. Dalam pengaduan tersebut disampaikan klaim kepemilikan atas tanah dimaksud yang didasarkan pada berbagai dokumen pertanahan, antara lain Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 atas nama Nancy Adels, beserta sejumlah dokumen administrasi pertanahan dan surat-menyurat dari instansi pemerintah.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, Bang Azran memastikan laporan tersebut akan dikawal sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.
“Surat pengaduan ini telah kami terima dan menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang wajib kami tindak lanjuti. Kami akan mempelajari secara menyeluruh dokumen yang disampaikan, berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait, serta memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bang Azran.
Pria asli Betawi itu mengatakan persoalan pertanahan merupakan salah satu persoalan yang kerap menimbulkan sengketa berkepanjangan apabila tidak diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Menurutnya, apabila berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum memang terdapat hak masyarakat yang belum terpenuhi, maka negara wajib menghadirkan penyelesaian yang adil. Namun demikian, seluruh proses juga harus tetap menghormati fakta hukum, alat bukti yang sah, serta kewenangan instansi terkait.
“Saya tidak ingin ada masyarakat yang merasa kehilangan haknya tanpa mendapatkan kepastian. Namun di sisi lain, penyelesaiannya juga harus didasarkan pada fakta hukum, bukti yang sah, dan mekanisme yang berlaku. Itulah prinsip keadilan yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sebagai Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Bang Azran memastikan surat pengaduan tersebut akan terus dikawal sesuai kewenangan lembaga, termasuk melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pihak-pihak terkait lainnya apabila diperlukan.
Surat pengaduan yang diterima berasal dari Armana Putra selaku kuasa ahli waris Karel Egbert Noya, penerima wasiat dan kuasa dari Nancy Adels, pemilik tanah berdasarkan Surat Hak Tanah Akta Nomor 1489 Tahun 1952 yang diterbitkan pada 16 Juli 1952.
Objek tanah yang dipersoalkan merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 seluas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dalam surat tersebut juga dilampirkan sejumlah dokumen yang menurut pelapor memperkuat dasar kepemilikan, di antaranya Surat Menteri Agraria Nomor SK.139/Ka tanggal 13 Januari 1960, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 561/PT/JU/1978 tanggal 28 September 1978, Surat BPKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5032/-1.711.32 tanggal 27 Oktober 2009, Surat Penjelasan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 83/11-31-300/1/2010 tanggal 19 Januari 2010, serta dokumen pengukuran dan rekonstruksi batas tanah.
Bang Azran berharap tindak lanjut atas pengaduan tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak. Ia juga menilai surat pengaduan tersebut memuat rujukan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 915 Tahun 1985 yang membentuk Tim Peneliti dan Penanganan/Penyelesaian Sengketa Tanah Rawa Badak, yang pada pokoknya menyatakan para ahli waris bekas pemilik Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 atau kuasanya yang sah masih memiliki kesempatan memperoleh ganti rugi berupa uang apabila haknya terbukti sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Bang Azran menegaskan akan mengawal proses penyelesaian aspirasi ini melalui mekanisme yang berlaku di DPD RI agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
