Nasional

Progress Indonesia: Fadel Muhammad Harus Patuhi Hasil Paripurna DPD RI

JAKARTA – Gerakan Masyarakat Progress Indonesia mendesak Fadel Muhammad agar mematuhi hasil Sidang Paripurna DPD RI yang memutuskan mencabut mandatnya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Sidang Paripurna DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 menindaklanjuti penarikan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR digantikan oleh Tamsil Linrung yang terpilih melalui mekanisme pemilihan.

Koordinator Progress Indonesia, Taufik Amrullah, menyayangkan sikap Fadel Muhammad yang kurang menunjukkan sikap seorang negarawan. Bentuk ketidakpatuhan Fadel terhadap DPD RI dengan melakukan upaya memainkan opini publik dan melaporkan pimpinan DPD RI ke Pengadilan atas penarikan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI.

Padahal penggantiannya diputuskan secara sah dalam Sidang Paripurna DPD RI, bukan oleh pimpinan DPD RI secara sepihak. Jadi gugatan yang ditujukan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dan pimpinan lainnya itu tidak relevan.

“Fadel Muhammad seharusnya memberi contoh kepatuhan seorang pejabat negara, senior yang mengerti bagaimana bernegara. Lebih elok beliau melakukan upaya di internal DPD RI untuk mengembalikan kepercayaan seluruh anggota DPD RI yang selama ini diwakilinya di MPR RI.” Ungkap Taufik.

“Bagaimana mungkin tetap punya legitimasi kalau mayoritas anggota DPD RI sudah mencabut mandatnya mewakili DPD di MPR RI? Seharusnya menjadi introspeksi baginya, bukan dengan upaya merusak marwah dan kehormatan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara, lanjutnya”.

Langkah yang dilakukan oleh DPD RI dalam proses penggantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, yaitu UU MD3, Tata Tertib MPR RI dan Tata Tertib DPD RI.

Dalam Tata tertib MPR RI tahun 2019 pasal 29 ayat 1e disebutkan:
“Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: ..e. Diusulkan penggantiannya oleh fraksi/kelompok DPD. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *