Finalisasi Pengawasan, DPD RI Perkuat Perlindungan Nelayan dan Lingkungan Hidup
JAKARTA — Komite II DPD RI melaksanakan finalisasi hasil pengawasan terhadap pelaksanaan dua undang-undang yang memiliki kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya alam, Senin (5/10/2026), di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Finalisasi berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta. Dua agenda yang dibahas adalah hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran (Bang Azran) melihat finalisasi hasil pengawasan sebagai tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan undang-undang benar-benar memiliki dampak nyata bagi masyarakat di daerah.
“Undang-undang harus hadir bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, hasil pengawasan perlu dilihat dari kondisi nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan,” kata Bang Azran.
Ia menilai perlindungan terhadap nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan tempat mereka menggantungkan kehidupan. Ketika kualitas lingkungan menurun, masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut akan ikut merasakan dampaknya.
“Nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam membutuhkan ruang untuk berkembang. Tetapi pada saat yang sama, sumber daya alam yang menjadi sandaran kehidupan mereka juga harus dijaga. Di situlah pentingnya keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” lanjutnya.
Bagi Bang Azran, proses pengawasan juga menjadi ruang untuk melihat apakah berbagai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang telah berjalan sebagaimana mestinya. Catatan dari daerah, persoalan yang ditemukan di lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu menjadi bagian dari evaluasi tersebut.
“Pengawasan yang baik bukan sekadar mencari kesalahan. Yang lebih penting adalah menemukan persoalan, membaca akar masalahnya, kemudian merumuskan perbaikan yang bisa dilaksanakan. DPD RI memiliki tanggung jawab untuk membawa suara daerah dalam proses itu,” jelas Bang Azran.
Ia menambahkan, pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat harus ditempatkan dalam satu perspektif pembangunan yang berkelanjutan. Lingkungan yang sehat merupakan modal penting bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang kehidupannya sangat bergantung pada sumber daya alam.
Karena itu, finalisasi hasil pengawasan Komite II DPD RI diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan adalah manfaatnya bagi masyarakat. Kalau masyarakat merasa lebih terlindungi, lebih berdaya, dan lingkungannya tetap terjaga, di situlah kita bisa melihat bahwa regulasi benar-benar bekerja,” tutur Bang Azran.
Kegiatan finalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal persidangan dan kegiatan Komite II DPD RI dan diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI.(*)
