Daerah

Bang Azran Serukan Kehati-hatian dalam Penetapan UMP DKI Jakarta 2026

‎JAKARTA-Menyikapi rencana pemerintah untuk memfinalisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dalam pekan ini, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, menyampaikan pandangannya bahwa keputusan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan data serta kondisi riil para pekerja dan pelaku usaha di Jakarta.

‎Dalam penjelasannya, Achmad Azran menilai bahwa perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha merupakan bagian alami dari proses penetapan upah. “Karena itu, saya memandang penting adanya ruang dialog yang seimbang agar keputusan akhir tidak menimbulkan ketegangan sosial maupun tekanan berlebih terhadap dunia usaha, harus seimbang,” katanya.

‎Sebagai referensi, UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dari tahun 2024 yang berada pada angka Rp 5.067.381. Kenaikan tersebut diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara beberapa sektor yang menggunakan Upah Minimum Sektoral (UMS) berada di kisaran Rp 5,5 juta.

‎Data tersebut, menurut Azran, menggambarkan bahwa dinamika pengupahan di Jakarta harus selalu mengacu pada indikator ekonomi seperti inflasi, produktivitas, serta kemampuan industri.

‎”Proses penyusunan UMP 2026 harus memperhatikan keberlanjutan usaha, khususnya UMKM yang selama ini menjadi penopang ekonomi Jakarta. Kenaikan upah yang terlalu tinggi berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja, sementara kenaikan yang terlalu rendah dapat menurunkan daya beli pekerja,”kata pria asli Betawi itu.

‎Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pembahasan UMP dilakukan melalui mekanisme yang transparan, inklusif, dan berbasis data. Ia menyampaikan bahwa keputusan final perlu mengakomodasi kepentingan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup layak, namun tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam mempertahankan operasional dan lapangan kerja.

‎”Saya merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan dasar perhitungan dan pertimbangan UMP secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan menghindari misinformasi di tengah masyarakat,” tambahnya lagi.

‎Dengan pendekatan berbasis dialog dan data tersebut, Achmad Azran menilai bahwa UMP DKI Jakarta 2026 berpotensi ditetapkan secara lebih proporsional dan dapat diterima seluruh pihak, sehingga mendukung stabilitas ekonomi maupun sosial di kampung kita tercinta yakni, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *