Pariwisata

Desa Duda Timur mendapatkan Penghargaan Indonesia Alternative Dispute Resolution Awards 2025

INDOPOSTNEWS.COM//Denpasar – Penyelesaian sengketa di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Melalui jalur mediasi dan arbitrase, berbagai permasalahan hukum kini dapat diselesaikan secara lebih cepat, efisien, dan berkeadilan tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan. Semangat inilah yang menjadi dasar penyelenggaraan Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 yang digelar di Denpasar, Bali, Rabu (5/11/2025).

Ketua panitia Made Sudjana mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR).

“Kepada para peserta, baik yang hadir secara online maupun offline, saya berharap bisa mendapatkan pencerahan mengenai apa itu arbiter, apa itu mediasi, bagaimana cara kerjanya, dan bagaimana menangani kasus dengan adil. Semua itu akan dibahas tuntas oleh para ahli dan profesional di bidangnya,” ujar Made Sudjana.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki banyak manfaat dibandingkan jalur pengadilan. “Kalau lewat pengadilan negeri, prosesnya panjang, bisa sampai satu atau dua tahun baru selesai. Sementara lewat mediasi atau arbitrase, penyelesaiannya jauh lebih cepat,” katanya.

Menurutnya, keterbatasan jumlah hakim di Indonesia menjadi salah satu alasan kuat untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan. “Hakim kita jumlahnya terbatas, sementara kasus terus bertambah. Karena itu, peran mediator dan arbiter menjadi sangat penting,” tambahnya.

Made juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 5.000 anggota yang tergabung dalam jaringan penyelesaian sengketa di Indonesia. “Mereka akan dinilai berdasarkan prestasinya, seperti jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dan bagaimana mereka menangani kasus tersebut. Bagi yang memenuhi kriteria, kami akan memberikan penghargaan,” jelasnya.

Acara tersebut juga menghadirkan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai keynote speaker sekaligus pembuka kegiatan. “Kehadiran Pak Menko menjadi bukti bahwa pemerintah memberi perhatian besar terhadap penguatan sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” ujar Made.

Dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi poros dalam penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan bermartabat. “Kita memasuki era baru di mana solusi win-win solution melalui mediasi dan arbitrase menjadi pilihan utama. Kita tidak ingin terus terjebak dalam konflik, tapi mencari titik temu yang damai,” ungkapnya.

Yusril juga menyoroti pentingnya memahami akar budaya hukum di Indonesia. “Pengaruh hukum keagamaan dan tradisi adat istiadat sangat besar bagi masyarakat. Sayangnya, kita jarang melakukan kajian mendalam tentang hal itu. Padahal para ahli hukum dari Timur sudah lama memikirkannya,” paparnya.

Ketua Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo menjelaskan bahwa saat ini terdapat 5.500 mediator yang aktif di seluruh Indonesia, dengan sekitar 75 persen di antaranya terdaftar di pengadilan negeri dan agama. “Kami juga memiliki 144 konsiliator, 180 yudikator, 850 arbiter, dan 125 praktisi sengketa khusus di jasa konstruksi,” tambahnya.

Sabela menambahkan bahwa DSI terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan nasional dan internasional. “Kami berharap kegiatan ini menjadi ajang berbagi pengalaman antar mediator, konsiliator, yudikator, dan arbiter agar bisa memperkuat layanan penyelesaian sengketa di Indonesia,” imbuhnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah menyiapkan daftar mediator di setiap kementerian dan lembaga. “Kami ingin ada ruang mediasi di instansi pemerintahan, seperti halnya di pengadilan negeri dan agama. Dengan begitu, penyelesaian sengketa bisa dilakukan lebih cepat dan dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

Salah satu peserta, I Gede Pawana, Kepala Desa Duda Timur, mengaku mendapat manfaat besar dari pelatihan mediasi yang difasilitasi pemerintah. “Kami para kepala desa dilatih menjadi mediator di tingkat desa. Harapannya, permasalahan warga bisa diselesaikan di tingkat desa tanpa harus sampai ke pengadilan,” tuturnya.

Ia juga bersyukur menerima penghargaan atas dedikasinya sebagai mediator desa. “Selama ini kami berhasil menyelesaikan beberapa kasus, termasuk sengketa tanah waris. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat desa tidak terjebak dalam konflik hukum,” katanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *