Taxi Alsintan Permudah Petani Kelola Budidaya Pertanian
BANYUASIN – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melakukan sosialisasi taxi alat mesin pertanian (alsintan), yang pengadaan alsintannya melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian ditujukan untuk mempermudah dalam mengelola budidaya pertanian mereka.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SY) menuturkan, alsintan akan mempermudah petani dalam mengembangkan dan meningkatkan produktivitas hasil pertanian mereka. Oleh karenanya, Kementan terus berkomitmen memberikan bantuan alsintan kepada petani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut Mentan SYL, bantuan alsintan ini merupakan upaya Kementan dalam rangka pembangunan pertanian nasional. “Hal itu adalah pemenuhan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menambahkan, alsintan merupakan program strategis Kementan untuk mendorong agar petani memiliki nilai tambah. Dalam pelaksanaannya, Ali menjamin sepenuhnya program alsintan ini berjalan secara terbuka dan dapat diakses dengan baik oleh publik.
“Jadi, program alsintan ini merupakan salah satu program strategis Kementan untuk mendorong sektor pertanian ke arah yang lebih maju, mandiri dan modern,” ujar Ali.
Dikatakannya, selain mampu meningkatkan produktivitas pertanian, alsintan juga meningkatkan kesejahteraan petani. Pendapatan mereka menjadi berlipat karena alsintan mampu meningkatkan kualitas dan produktivitas pertanian, serta memangkas waktu kerja dan mengurangi biaya operasional. Selain itu, alsintan juga menjadi ciri pertanian yang telah beradaptasi dengan era teknologi 4.0.
“Maka, kami pun terus melakukan pendampingan dan pengawalan untuk memastikan alsintan yang disalurkan bisa dimanfaatkan dan dimaksimalkan petani,” harap dia.
Ali mengatakan, sejak awal memang alsintan ini diarahkan untuk peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan petani. Pengembangan alsintan diharapkan harus seimbang dengan tenaga kerja manusia, sehingga pengembangan pertanian tetap memberdayakan petani dengan teknologi pertanian yang maju.
“Alsintan akan bermanfaat untuk mempercepat proses pengolahan tanah, masa tanam, dan masa panen. Tentu ini akan memacu produktivitas dan kesejahteraan petani,” papar Ali.
Ali menuturkan, alsintan dapat membantu petani menghemat waktu, tenaga, dan biaya produksi pertanian. Sebut saja, misalnya, pada saat masa musim tanam.
Dengan alsintan, mengolah sawah yang tadinya membutuhkan waktu lima sampai enam hari untuk luas lahan satu hektar, kini hanya hitungan jam saja. “Kami juga terus memodernisasi alat-alat pertanian, agar pertanian kita semakin maju, mandiri, dan modern,” ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan model pelaksanaan bisnis taxi alsintan. Berperan sebagai mitra kerja yakni UPJA, pabrikan alsintan, perbankan dan wiraswasta penyewa jasa, yang difasilitasi permodalannya melalui KUR.
“Untuk aktivitas yang bisa dilakukan yakni pembelian alsintan dan perawatan serta penyediaan sparepart alsintan,” kata Indah.
Dengan begitu, akan tersedia sarana alsintan dengan kualitas jaminan layanan yang baik, kemudahan akses dan jaminan harga sewa yang terjangkau.
“Untuk pola pengelolaan alsintan menggunakan dana APBN. Usulan CPCL akan diverifikasi berjenjang oleh dinas pertanian tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Struktur keuangannya adalah 33 persen modal kerja, 33 persen beli alat baru dan 33 persen untuk fee management,” ujar Indah.
Untuk persyaratan terkait taxi alsintan, Indah menyebut pertama, tersedianya uang kas yang cukup untuk mengakses KUR Pertanian minimal 30 persen untuk DP dan penyediaan dana untuk antisipasi keterlambatan bayar.
“Ada pengelola, ada manajemen yang baik, memiliki aset alsintan, ada operator dan teknisi, ada sistem perawatan dan pemeliharaan,” katanya. Lalu juga memiliki gudang alsintan dan sarana perbengkelan, memiliki SDM teknisi, luas areal kerja atau operasional antara 100-200 hektar, terjaminnya ketersediaan air irigasi selama setahun penuh, adanya hubungan dengan perusahaan penyedia suku cadang dan disarankan memiliki sarana transportasi untuk mobilisasi alsintan.(*)