Nasional

Bang Azran: Putusan MK No.135/2024 Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem Demokrasi dan Penguatan Daerah

JAKARTA — Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran atau yang akrab disapa Bang Azran, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus dijadikan momentum nasional untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemilu dan tata kelola demokrasi Indonesia.

Menurut Bang Azran, substansi putusan MK tersebut tidak boleh dipahami sekadar sebagai perubahan teknis jadwal pemilu, tetapi harus dilihat sebagai peringatan serius terhadap kualitas demokrasi, efektivitas pemerintahan daerah, serta relasi pusat dan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Putusan MK ini membuka ruang evaluasi besar terhadap praktik demokrasi elektoral kita yang selama ini sangat mahal, transaksional, dan melelahkan bagi rakyat maupun penyelenggara negara,” ujar Bang Azran di Jakarta, Rabu (20/5).

Bang Azran menegaskan bahwa setiap tindak lanjut atas putusan MK tetap harus menjaga prinsip konstitusionalitas dan tidak boleh menimbulkan pelanggaran baru terhadap UUD NRI Tahun 1945. Ia menyoroti potensi persoalan apabila terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD atau kekosongan legitimasi pemerintahan daerah akibat pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Kita tidak boleh menyelesaikan satu persoalan dengan menciptakan persoalan konstitusi yang baru. Karena itu diperlukan kehati-hatian, kajian mendalam, dan dialog kebangsaan yang melibatkan seluruh elemen,” tegasnya.

Bang Azran mendukung gagasan agar pelaksanaan pemilu dua tahap tetap dilaksanakan dalam tahun yang sama pada 2029 guna menjaga prinsip pemilu lima tahunan sebagaimana amanat konstitusi. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga stabilitas politik nasional sekaligus memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan efektif.

Selain itu, Bang Azran juga menilai momentum revisi UU Pemilu perlu dimanfaatkan untuk memperkuat peran dan kualitas representasi DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional.

“DPD RI harus diperkuat bukan hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga kualitas representasi politiknya. Sudah saatnya sistem rekrutmen politik menghadirkan figur-figur daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan keberpihakan nyata kepada kepentingan rakyat serta daerah,” katanya.

Sebagai Senator asal DKI Jakarta, Bang Azran menegaskan pentingnya menjaga demokrasi Indonesia tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila, semangat persatuan nasional, dan penguatan otonomi daerah secara seimbang.

Ia juga mengajak seluruh kekuatan politik untuk tidak hanya berpikir jangka pendek dan pragmatis dalam menyikapi Putusan MK No.135/2024, melainkan menjadikannya sebagai kesempatan melakukan reformasi sistem politik yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Demokrasi Indonesia harus diarahkan untuk memperkuat kualitas kepemimpinan nasional dan daerah, bukan sekadar rutinitas elektoral lima tahunan. Kepentingan rakyat harus menjadi orientasi utama dalam setiap perubahan sistem politik,” tutup Bang Azran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *