Pariwisata

Percepat Pemulihan dan Tingkatkan Produktivitas, Kemenparekraf Gelar Konvensi Nasional

Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 12 Bidang Pariwisata. Acara ini digelar secara Hybrid pada 24 Oktober 2023.

Sebanyak 12 bidang pariwisata yang menjalani tahapan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI meliputi; Pondok Wisata atau Homestay, Angkutan Transportasi Pariwisata, Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata, Jasa Boga, Pengelolaan Golf, Pemandu Wisata Taman Rekreasi, Desa Wisata, Perencanaan Destinasi Wisata, Pemandu Geo Wisata, Rumah atau Warung Makan, Pemandu Wisata Snorkeling, dan Jasa Impresariat dan Promotor.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merangkap Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno mengatakan, Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 bidang pariwisata merupakan bagian dari berbagai Wujud kolaborasi program Kemenparekraf RI dan Stake Holders yang bertujuan untuk Percepatan Pemulihan dan Peningkatan Produktivitas Sektor Parekraf melalui Upskilling (peningkatan kompetensi), Reskilling (penguatan kompetensi), dan New Skilling (penambahan kompetensi baru).

Program ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja dan peluang usaha bagi sumber daya manusia (SDM) Parekraf yang berkompeten dan berkualitas, serta mau membangun keberkelanjutan kemampuannya.

“Program ini juga sebagai bentuk penerapan strategi utama Kemenparekraf, yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi. Untuk itu, Kemenparekraf bekerjasama dengan World Bank melaksanakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP) yang menggunakan Dana PHLN,” kata Sandi dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Sandi menuturkan, sejak 2022 Kemenparekraf telah memfasilitasi penyelesaian Rancangan SKKNI dengan jumlah total 34 bidang dalam jangka waktu yang sangat cepat. Padahal, lazimnya penyusunan Rancangan SKKNI memerlukan waktu beberapa bulan bahkan hingga satu tahun. Namun pada 2022 berhasil tersusun 10 bidang pariwisata dalam jangka waktu 4 bulan, pada 2023 batch pertama tersusun 12 bidang dalam jangka waktu 4 bulan, dan batch kedua tersusun 12 bidang dalam jangka waktu 4 bulan. Untuk itu Saya sangat mengapresiasi kepada semua tim perumus dan anggota nya dalam memberikan waktu, tenaga dan pikiran.

Kecepatan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah bentuk dari penerapan strategi Kemenparekraf yaitu 3G (Geber, Gerak Bersama), (Gercep, Gerak Cepat) dan (Gaspol, Garap Semua Potensi Lapangan Kerja), serta penerapan prinsip Tepat Sasaran, Tepat Manfaat dan Tepat Waktu.

“Saya yakin sektor Parekraf berpotensi untuk menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sandi.

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Martini Mohamad Paham menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program untuk menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata. SKKNI adalah indikator untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan kompeten atau tidak terhadap apa yang menjadi keahlian dan kemampuannya.

Menurut Martini, Konvensi menjadi tahap pembakuan dari rangkaian penyusunan Rancangan SKKNI yang diikuti oleh komponen Pentahelix antara lain dari unsur Industri, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Kemenaker, BNSP serta instansi teknis terkait.

Ia berharap, setelah tahapan Konvensi Kemenaker RI dapat menetapkan SKKNI sebagai acuan bagi pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata. Dengan demikian dapat terwujud tenaga kerja pariwisata kompeten yang memiliki kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha pariwisata.

Sementara itu Direktur Standardisasi Kompetensi, Titik Lestari menyatakan, tujuan pelaksanaan tahap Konvensi Nasional Rancangan SKKNI adalah; pertama memverifikasi, memvalidasi, dan memperoleh kesepakatan dan pengakuan dari pemangku kepentingan terhadap Rancangan SKKNI. Kedua, memastikan bahwa seluruh dokumen Rancangan SKKNI telah sesuai dengan ketentuan dan siap untuk disampaikan ke dalam proses penetapan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada kegiatan Konvensi tersebut juga dilakukan verifikasi terhadap Rancangan KKNI dan Skema Okupasi 12 Bidang Pariwisata yang disusun secara bersamaan oleh Tim Perumus.

Sebelumnya, Direktorat Standardisasi Kompetensi telah mengawal penyusunan Rancangan SKKNI 22 bidang pariwisata yang sudah selesai dan diserahkan ke Kemenaker RI untuk ditetapkan. Informasi terbaru hingga 24 Oktober 2023, Kemenaker RI telah menetapkan SKKNI untuk dua bidang pariwisata, yaitu Event dan Paramotor.

Konvensi Nasional Rancangan SKKNI 12 Bidang Pariwisata ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), World Bank, Project Management Support, Industri, Akademisi, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan para Tim Penyusun 12 Bidang SKKNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *