Kembalikan Pancasila Sebagai Norma Hukum Tertinggi
SPDB Drs. H. Pangeran Edward Syah pernong, S.H. Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam Pidato Pengantar, pada Sidang Tahunan MPR RI 2023 pada Rabu (16/8/2923), menegaskan komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengembalikan konstitusi Indonesia ke Undang-undang Dasar 1945 yang asli.
Pernyataan La Nyalla Mattaliti, tentang perlunya kembali ke UUD 1945 asli sangat tepat, karena UUD 1945 asli merupakan konstitusi yang paling sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan paling demokratis. Dia juga mengatakan bahwa perubahan-perubahan yang telah dilakukan terhadap UUD 1945 telah membuat UUD 1945 tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak lagi demokratis.
Indonesia sebagai kesatuan politik yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, merupakan negara berdaulat yang demokratis dengan model yang khas Indonesia, tidak dimiliki oleh negara lain. Salah satu faktor kekhasan bentuk negara Indonesia karena dalam proses penyusunan UUD, para founding fathers republik ini memiliki kemampuan intelektual dan emosional untuk meresepsi nilai-nilai kebudayaan Nusantara yang bersumber dari kerajaan-kerajaan Nusantara. Negara yang dicita-citakan tersebut dibangun dengan kesadaran bersama untuk memiliki kedaulatan sendiri, demi menciptakan kesejahteraan rakyat, dalam bingkai kesatuan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
UUD 1945 memiliki akar historis dan nilai-nilai kebudayaan yang berasal dari berbagai kerajaan Nusantara. Meskipun secara umum UUD 1945 lebih menitikberatkan pada aspek-aspek politik dan hukum modern, sejarah dan budaya Nusantara masih mempengaruhi dalam perumusan beberapa aspek UUD 1945, diantaranya :
Pancasila sebagai Landasan Ideologis: Salah satu nilai yang mencerminkan pengaruh budaya dan kearifan lokal adalah Pancasila. Pancasila memiliki akar dalam sejarah dan nilai-nilai budaya Nusantara, seperti nilai-nilai sosial, etika, dan moral yang menjadi dasar bagi terbentuknya bangsa Indonesia. Meskipun Pancasila diciptakan secara modern, ia tetap mencerminkan harmonisasi berbagai nilai yang ada pada masyarakat Nusantara.
Prinsip Musyawarah : Meskipun UUD 1945 lebih menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan modern, namun beberapa aspek ketatanegaraan yang bersumber dari kerajaan Nusantara masih tercermin. Misalnya, prinsip “Musyawarah untuk Mufakat” mencerminkan nilai kerja sama dan musyawarah yang menjadi ciri khas budaya Nusantara.
Dengan dasar itu, maka pada UUD 1945 memberikan dasar untuk perlindungan dan pemajuan budaya lokal. Hal ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan tentang hak atas budaya, dan hak-hak masyarakat adat.
Keragaman Budaya : UUD 1945 memberikan ruang bagi otonomi daerah dan pengakuan terhadap keragaman budaya serta adat istiadat di setiap daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kerajaan Nusantara yang menghargai identitas dan kekhasan setiap wilayah. Dalam UUD hasil amandemen, otonomi daerah itu telah berubah menjadi federalisme yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Religiositas : Agama dan budaya di masa kerajaan Nusantara sangat beragam, nilai-nilai agama dan kepercayaan itu masih menjadi bagian penting dalam masyarakat. UUD 1945 menegaskan prinsip negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tetap menghormati berbagai agama dan kepercayaan yang masih ada di Nusantara.
MPR Sebagai Lembaga Tertinggi
La Nyalla Mahmud Mattaliti juga menyampaikan dalam pidatonya, bahwa eksistensi Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. MPR dalam UUD 1945 asli merupakan lembaga pengejawantahan kedaulatan rakyat. MPR bisa menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan, karena keanggotaan MPR terdiri dari unsur DPR dan unsur profesi, serta unsur kerajaan Nusantara. Dalam berbagai kesempatan Ketua DPD RI tersebut menyatakan sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Menurutnya, keberadaan para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat di MPR merupakan bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia
Sebagai Raja Kerajaan Adat Paksipak Sekala Brak, Kepaksian Pernong, pernyataan Ketua DPD RI tersebut menjadi penyemangat bagi kerajaan-kerajaan adat Nusantara untuk terus mengawal proses politik mengembalikan UUD 1945 yang asli, sebagai konstitusi Indonesia. Dalam berbagai kesempatan Kerajaan Adat Nusantara telah memberikan dukungan sepenuhnya pada gagasan Dewan Perwakilan Daerah RI untuk kembali ke UUD 1945. Kami berharap proposal kenegaraan DPD itu dapat diterima dalam Sidang Umum MPR mendatang, agar bangsa ini semakin maju dan bermartabat.
MPR sebagai lembaga tertinggi negara Indonesia memiliki fungsi-fungsi penting, seperti mengubah UUD, memilih presiden dan wakil presiden, serta memiliki wewenang dalam berbagai aspek lainnya yang berhubungan dengan konstitusi dan negara. MPR juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan demokrasi, mengupayakan penegakan hukum, serta mewakili suara rakyat dalam pengambilan keputusan penting. Oleh sebab itu sudah waktunya bagi bangsa ini untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
MPR memiliki peran sentral dalam memastikan keseimbangan dan kesinambungan dalam sistem konstitusi. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR harus senantiasa menjaga integritas Pancasila dan mewujudkan semangat keadilan serta demokrasi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
Apresiasi yang setinggi-tingginya juga patut kami berikan pada DPD RI yang dengan segala keterbatasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang, telah berupaya maksimal untuk mengawal republik ini. Pesan utama yang disampaikan Ketua DPD RI tersebut adalah penting untuk menjaga keselarasan antara UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar ideologis negara Indonesia. Jangan pisahkan Pancasila dengan konstityusi negara. Kembali ke UUD 1945 asli dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dapat membantu memperkuat jati diri negara dan melindungi esensi kemerdekaan. Meskipun demikian, perubahan-perubahan positip yang telah dilakukan sejak reformasi juga harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.
