Sosdap MPR, Ketua DPD RI Tegaskan Poros Maritim Dunia Kunci Kedaulatan NKRI
JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia merupakan kunci kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Oleh karena itu dia menilai bangsa ini perlu kembali fokus mewujudkan dirinya sebagai poros kekuatan strategis di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik tersebut.
“Indonesia sebagai poros maritim dunia jangan hanya sekedar jargon. Sudah seharusnya kita kembali ke jati diri sebagai negara kepulauan yang besar, yang menjaga kehidupan dan masa depan yang ada di laut. Indonesia juga harus bisa memainkan peran lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis di antara dua laut besar yaitu Samudera Hindia dan Pasifik baik secara geografis, geostrategis dan ekonomis,” papar LaNyalla dalam Sosdap MPR di Universitas Hang Tuah, Surabaya, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya posisi poros maritim dunia akan membuka peluang bagi Indonesia untuk membangun kerja sama regional dan internasional. Tentu hal ini berdampak besar bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Makanya pemerintah perlu meningkatkan pengelolaan sumber daya laut. Inilah saatnya menerapkan kembali konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 naskah Asli. Dimana salah satu kunci pentingnya adalah negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia, dalam hal ini kekayaan yang ada di laut,” papar dia.
Senator asal Jawa Timur itu meyakini jika pemerintah mampu mendayagunakan segenap potensi ekonomi kelautan, maka sektor maritim tidak hanya mampu mengeluarkan bangsa ini dari persoalan kemiskinan dan pengangguran, tetapi juga dapat menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang maju, makmur dan berdaulat.
“Selama ini pemerintah belum maksimal dalam memanfaatkan kekuatan laut padahal potensi sumberdaya laut kita sangat besar,” ujar LaNyalla.
Dalam kesempatan LaNyalla juga menyinggung perlunya percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiasi DPD RI. Sampai saat ini, pembahasannya masih berjalan di tempat.
Dengan RUU tentang Daerah Kepulauan, menurutnya, gagasan Indonesia sebagai poros maritim dunia bisa didorong agar tidak menjadi sekadar konsep dan cita-cita, tetapi yakin akan terwujud.
“Kita memang sudah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi itu belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan. Sehingga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tuturnya.
Dalam pandangan LaNyalla dan DPD RI, akan terasa janggal jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Mengingat Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut. Ditambah sejarah kejayaan Maritim di era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor I UHT, Prof Dr Dian Mulawarmanti, drg, MS, PBO (mewakili Rektor), Wakil Rektor II Dr Ir Siswo HS, MMT, IPU, Wakil Rektor III Dr Sulistiyanto, SE, MM, MSc, PSC, para Dekan dan seluruh Kaprodi, serta civitas akademika Universitas Hang Tuah.(*)
