Pengoperasian Jetty PT Tiran Dipermasalahkan
Jakarta – PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) mempermasalahkan Pengoperasian Pelabuhan Khusus (Jetty) yang dilakukan PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Direktur KDI, Triwiardi, sejak tahun 2010 KDI telah melakukan kegiatan penambangan nikel di wilayah ijin usaha tambang (IUP) KDI di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk mendukung kegiatan penambangannya, pada tahun 2011, KDI telah membebaskan, membangun dan mengoperasikan Jetty di Desa Matarape, Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Namun, sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah pada tahun 2012 melarang semua tambang di dalam negeri untuk melakukan ekspor ore Nikel, sebagai pelaksanaan UU Minerba. Sebagai perusahaan yang taat dengan semua undang-undang, KDI menghentikan kegiatan penambangan dan pengoperasian Pelabuhan Khusus/ Jetty tersebut,” jelas Triwiardi dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
Kemudian pada 17 Maret 2017, PT Tiran Indonesia, milik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menyurati KDI mengutarakan keinginan Kerjasama Penggunaan atau Joint Operation (JO) Jetty milik KDI.
Pada 5 April 2017 PT. KDI membalas surat Tiran Indonesia, menyatakan persetujuan JO dengan nilai sewa yang akan dibicarakan dalam kesempatan tersendiri.
Namun pada tahun 2017, tanpa ijin dan kerjasama (JO) legal dengan KDI, Tiran Indonesia diduga menduduki dan mengoperasikan Jetty milik KDI.
“Bukan hanya melakukan penyerobotan atau menduduki dan mengoperasikan Jetty milik KDI secara illegal, Tiran Indonesia juga berupaya melakukan pengurusan rekomendasi/ ijin guna mengambil alih secara tidak sah Jetty milik KDI,” ungkapnya.
PT Tiran Indonesia diduga mengurus ijin dengan menyalahi administrasi.
“Mereka mengurusnya ke Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, padahal letak geografis Jetty tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah. Artinya dalam pengurusan rekomendasi atau ijin Jetty tersebut telah terjadi penyimpangan administrasi,” sebut Triwiardi.
Pada 2018, Tiran Indonesia tanpa ijin menggunakan pula jalan hauling milik KDI yang berada di wilayah IUP KDI, termasuk menggunakan pula lahan KDI untuk keperluan stockpile mereka.
“Semua aksi koboi di lapangan itu dengan tanpa adanya ijin dan/atau kerjasama dengan KDI,” sesalnya.
Merespon aksi premanisme itu PT KDI melaporkan Tiran Indonesia ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/IV/2022/SPKT POLDA SULTRA, dalam perkara Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin dan Pengrusakan.
“Manajemen KDI dengan itikad baik telah berupaya meminta manajemen Tiran Indonesia untuk hadir ke kantor pusat KDI di Jakarta guna melakukan musyawarah terkait hal tersebut, dengan cara mengirimkan surat kepada Tiran Indonesia sebanyak 3 kali.
“Namun, Tiran Indonesia sama sekali tidak menanggapi itikad baik dari KDI,” ujarnya.
“Dengan mengacu kepada tanggapan Tiran Indonesia, dapat diasumsikan bahwa Tiran Indonesia tidak mempunyai itikad baik melakukan kerjasama penggunaan jalan hauling dan lahan stockpile dengan KDI untuk keperluan bisnis Tiran Indonesia. Atas dasar itu PT KDI secara sah berhak untuk melakukan penambangan/ penggalian di seluruh wilayah IUP KDI, termasuk di lokasi jalan hauling yang biasa digunakan oleh Tiran Indonesia dengan tanpa izin, mengingat penambangan dan penggalian itu dilakukan KDI di dalam wilayah IUP miliknya sendiri,” urai dia.
Saat ini, Tiran Indonesia juga memiliki masalah dalam hal pengoperasian Jetty – yang sebenarnya merupakan milik KDI – dengan masyarakat Desa Matarape, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Perhubungan.
Tiran Indonesia dinyatakan telah melakukan melakukan pengoperasian jetty secara illegal karena seluruh rekomendasi/ijin yang dimilikinya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara secara geografis Jetty tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Atas penyimpangan administrasi tersebut, pada 26 April 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Perhubungan (UPP Kolonedale), beserta Polres dan Kodim Morowali telah melakukan penghentian pengoperasian Jetty Tiran Indonesia (yang sebenarnya merupakan milik KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
*Permasalahan Terkini di Lapangan*
Tiran Indonesia pada 29 April 2022 mendatangi lokasi IUP milik KDI dengan permintaan agar KDI dapat menutup/ menguruk kembali jalan hauling yang telah dilakukan penambangan/ penggalian.
“KDI menolak permintaan itu dengan alasan bahwa kegiatan penambangan dan penggalian tersebut dilakukan di dalam wilayah IUP KDI, dan Tiran Indonesia sampai dengan saat ini tidak menunjukkan keinginan atau itikad baiknya untuk bersedia melakukan pembahasan kerjasama dengan KDI,” tegas Triwiardi.
Karena tidak ada titik temu, maka fasilitas tersebut disepakati berstatus quo atau diselesaikan melalui proses hukum. Namun lagi-lagi, kesepakatan itu dikangkangi PT Tiran.
“Dalam keadaan status quo, pada tanggal 30 April dini hari, Tiran Indonesia memasuki wilayah IUP KDI yang sedang dilakukan penambangan dan penggalian sambil melakukan pengurukan atau penimbunan,” pungkasnya.
