Sidang Uji Materi UU Minerba: Mahkamah Konstitusi Ingatkan Pemerintah, Keuntungan Tambang Tidak Boleh Abaikan Lingkungan
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Senin (12/1).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Presiden (Pemerintah) ini merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
Dalam persidangan, Pemerintah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc., IPU. (ahli pertambangan), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (ahli Hukum Administrasi Negara), Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasa sebagai saksi, serta Direktur PT Vale Indonesia Budiawansyah sebagai saksi.
Perdebatan substansial mengemuka terkait definisi “manfaat” dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menyatakan bahwa rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saat ini lebih menguntungkan negara secara finansial dibandingkan rezim Kontrak Karya sebelumnya.
Namun, pandangan tersebut mendapat sorotan kritis dari para Hakim Mahkamah Konstitusi. Para Hakim menegaskan bahwa keuntungan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai pendapatan negara atau PNBP, melainkan harus mencakup dimensi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat.
“Para Hakim Mahkamah Konstitusi dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan tidak bisa dilepaskan dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Tragedi bencana di Sumatera pada Desember 2025 harus menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tambang yang tidak terkendali menciptakan kerentanan ekologis yang nyata,” ujar Maria Dianita Prosperiani, S.H., kuasa hukum pemohon dari LKBH FHUI, usai persidangan.
Desain Normatif UU Minerba Dinilai Melemahkan Peran Negara
LKBH FHUI menilai lemahnya peran negara dalam mengendalikan sumber daya alam bersumber dari desain normatif UU Minerba, khususnya Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92, yang dinilai membuka ruang monopoli sektor swasta dan mendorong praktik privatisasi sumber daya alam.
“Negara telah kehilangan fungsi kontrol aktifnya. Padahal, esensi Pasal 33 UUD 1945 adalah pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi,” tegas Maria.
Ia menambahkan, praktik pengelolaan pertambangan saat ini menunjukkan negara lebih berperan sebagai pemberi izin, sementara masyarakat di sekitar wilayah tambang justru hidup dalam kemiskinan dan berada dalam ancaman bencana ekologis.
Dorongan Keadilan Antargenerasi
Melalui uji materiil ini, LKBH FHUI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk meluruskan arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar selaras dengan prinsip keadilan antargenerasi dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas untuk menegaskan kembali bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. Pengelolaannya harus memberi manfaat yang adil dan berkelanjutan, bukan mewariskan kerusakan ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Maria.
Sidang hari ini merupakan sidang terakhir sebelum pembacaan putusan. LKBH FHUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan konstitusi demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
